Giliran BPN Prabowo-Sandi Dipolisikan atas Tuduhan Makar

BPN Prabowo-Sandi Dilaporkan ke Polisi atas Tuduhan Makar


Darirakyat.com - Bareskrim Polri kembali menerima laporan terkait dugaan makar. Kali ini giliran kepengurusan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, yang diketuai Djoko Santoso, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Image result for bpn dilaporkan makar
BPN Prabowo-Sandi Dilaporkan ke Bareskrim.
Laporan dilayangkan seseorang bernama Miko Napitupulu. Menurut dia, seluruh BPN Prabowo-Sandi dilaporkan atas dugaan makar.

"Pertanyaan, bagaimana sampai ada dugaan makar. Itu ada beberapa peristiwa, ada serangkaian perbuatan atau peristiwa yang mengindikasikan bahwa itu adalah mengarah kepada makar," kata Miko di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/5).

"Di antaranya adalah pada tanggal 31 Maret 2019, itu ada pernyataan dari saudara Amien Rais yang notabene-ya dia duduk sebagai anggota dewan pembina di BPN yang menyatakan atau menyerukan untuk melakukan people power, meskipun belakangan diubah menjadi Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat," sambungnya.

Selain itu, kata dia, terkait pernyataan Eggi Sudjana saat longmarch dari Masjid Istiqlal ke Lapangan Banteng dan Bawaslu dan perkataan tidak perlu mengindahkan konstitusi yang juga dianggap sebagai perbuatan makar.

"Lalu ada peristiwa lainnya yang serangkaian peristiwa lainnya yang tidak bisa terlepas ada kaitannya dengan peristiwa sebelumnya yaitu pada saat saudara Eggi Sudjana yang sekarang sudah dijadikan tersangka itu menyatakan bahwa people power harus dilakukan dan tidak perlu mengindahkan konstitusi. Lalu juga ajakan Eggi Sudjana yang longmarch dari lapangan banteng untuk demo di Bawaslu, lalu ada kegiatan lain," jelasnya.


Lalu, sambungnya, saat acara Munajat, Dzikir dan Konsolidasi Anti Kecurangan Prabowo-Sandi yang digelar di Seknas Prabowo-Sandi juga dia nilai sebagai makar.

"Nah terakhir yang bisa kami pantau adalah adanya acara yang diselenggarakan BPN bertemakan masyarakat untuk pemilu berintegritas yang ininya acara mengungkap fakta-fakta kecurangan Pilpres 2019. Jadi peristiwa satu dengan yang lain itu saling berkaitan dan kami laporkan ini sebagai dugaan tindakan tindak pidana makar," ujarnya.

Atas semua temuan itulah mereka melaporkan seluruh kepengurusan BPN.

"Yang kami laporkan adalah lembaganya BPN. Jadi BPN ini sebagai pencetus gerakan people power itu bahwa di BPN itu ada orang-orangnya itu nanti kami akan sampaikan dalam laporan ini ada surat keputusan dari BPN di situ ada saudara Amien Rais, Djoko Santoso dan banyak nama lain, semua di situ ada surat keputusan dari BPN ini," tegasnya.

Laporan ini diterima oleh Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/0495/V/2019/Bareskrim tanggal 21 Mei 2019. Pasal yang disangkakan yakni Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara/Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 110 Jo Pasal 108 (1) dan/atau Pasal 163 Bis Jo Pasal 146.

"Kami sampaikan nanti barang bukti flashdisk serta rekaman video dari pernyataan dari saudara Amien Rais, Eggi Sudjana lalu juga ada surat-surat keputusan dari BPN, lalu mengenai surat bukti ini untuk acara Grand Sahid," jelas dia.(merdeka.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel