Oknum PNS Ini Dicariin Netizen Ternyata karena Diduga Menghina Djarot dan Pendukungnya Disebut Tak Waras! Simak Postingannya…


Darirakyat.com - Pemilihan Kepala Derah (Pilkada) Serentak 2018 akan dilangsungkan pada 27 Juni 2018 mendatang.

Ada 171 daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2018.

Dari 171 daerah tersebut, di antaranya 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten.

Salah satunya provinsi Sumatera Utara ikut dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernurnya.

Ada tiga pasangan calon yang pada saat ini sudah lolos mendaftar di KPUD, yaitu Pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah, Pasangan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus, dan Pasangan JR Saragih-Ance.

Ketiga pasangan calon ini pun ramai dibahas warganet di media sosial.

Masyarakat Sumut berharap, pemilihan gubernur dan wakil gubernur kali ini berjalan dengan baik yang tidak ada poltik SARA seperti yang sudah berlalu di DKI Jakarta.

Namun belakangan ini ada satu postingan warganet di akun media sosial facebook atas nama Bakhroin siregar, ramai dibagikan dan diperbincangkan.

Kata-kata pada postingannya sungguh menghentakkan warganet.

Berikut postingannya Bakhroin Siregar yang sudah di-capture warganet:


"Siapapun anda yang mendukung jarot untuk jadi gubernur sumatera utara, anda harus paham bahwa dengan dicalonkannya jarot oleh PDIP itu adalah bentuk pelecehan buat warga sumut. Jika ada netizen di sini yang mendukung apalagi sebagai warga sumut dapat dipastikan otak anda sudah tak waras lagi, bayangkan saja sampah DKI anda puja puji untuk jadi pemimpin di sumut. Anda1 yang mendukung itu hanya mengedepankan syahwat dendam politik sebagai imbas kekalahan Ahok dan Jarot di DKI. Anda boleh suka dengan Jarot secara personal tapi anda harus bisa membedakan DKI dan SUMUT. Pake otakmu."







"ADAKAH YANG KENAL DENGAN ASN ini ? Dia telah menghina SELURUH PENDUKUNG DJAROT di Dunia!

Kayaknya, mesti pakai DELIK ADUAN nih !! Ayo, relawan DJAROT, mari kita VIRALKAN DULU !

Sebelum kita selesaikan di Meja Pengadilan!!" tulis akun Facebook Telah Karo Karo Purba, Selasa (23/1/2018).


Banyak netizen menganggap postingannya tersebut memantik politik SARA di Pemilihan Gubernur Sumut 2018.

Ada pula warganet yang memposting foto-foto Bakhroin Siregar dengan berpakaian dinas PNS.

Warganet sampai saat ini masih mencari tugas PNS di mana sebebarnya Bakhroin Siregar.

Ada juga warganet mengatakan, kalau Bakhroin Siregar adalah ASN di Provinsi Jambi.

"Semoga segera diciduk oknum PNS ini. Karena merupakan salah satu bentuk provokasi thd salah satu calon SUMUT 1. Semoga segera di tindak lajuti," tulis Agus Ginting .

"Pegawai ASN ngomongnya kok seperti org gak sekolah. Murahan banget, kau copot tu seragammu," tulis Normantina Pinem.


Etika dan Netralitas PNS/ASN
Mengutip ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Disebutkan bahwa, PNS/ASN dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.


Contoh larangan dimaksud:

1. PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;

2. PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;

3. PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;

4. PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik;

5. PNS dilarang mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial;

6. PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan;

7. PNS dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.

“Untuk menjamin efektivitas pelaksanaan Surat Menteri PANRB ini, para pimpinan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melakukan pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara yang berada di lingkungan instansi masing-masing.” Demikian bunyi akhir Surat Edaran Menteri PANRB Nomor: SE/06/M.PAN-RB/11/2016 yang tembusannya kepada Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam surat tersebut juga disebutkan, sanksi yang mengancam Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika tidak menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg), dan Pemilihan Presiden, dan Wakil Presiden (Pilpres).

“Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004, terhadap pelanggaran berbagai jenis larangan kepada PNS dikenakan sanksi moral.” 

"Selanjutnya atas rekomendasi Majelis Kode Etik (MKE), PNS yang melakukan pelanggaran kode etik selain dikenakan sanksi moral, dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan."


“Tindakan administratif dapat berupa sanksi hukuman disiplin ringan maupun hukuman disiplin berat sesuai dengan pertimbangan Tim Pemeriksa.”

Ancaman hukuman disiplin tingkat sedang berupa:


1) Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun,

2) Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun,

3. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

“Penjatuhan hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang menghukum dilaksanakan sesuai dengan tata cara yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tengang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” tulis Menteri PANRB sebagaimana dikutip dari Hukumonline.com.

Isi Surat Edaran Menteri PANRB Nomor: SE/06/M.PAN-RB/11/2016

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, pada 28 November lalu telah mengirimkan Surat Edaran (SE) Nomor: SE/06/M.PAN-RB/11/2016 tentang Pelaksanaan Netralitas dan Penegakan Disiplin Serta Sanksi Bagi Aparatur Sipil Negara Pada Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Pilkada) Secara Serentak.

Surat Edaran Menteri PANRB itu ditujukan kepada:

1. Para Menteri Kabinet Kerja;

2. Panglima Tentara Nasional Indonesia;

3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;

4. Jaksa Agung Republik Indonesia;

5. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian;

6. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara;

7. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural;

8. Para Gubernur se Indonesia; 

9. Para Bupati/Walikota se Indonesia.

Melalui Surat Edaran itu, Menteri PANRB meminta agar terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga melakukan pelanggaran disiplin netralitas dilaporkan, baik kepada unsur pengawas pemilu yang berada di masing-masing daerah maupun kepada unsur pengawasan di instansi pemerintah PNS yang bersangkutan, untuk dapat diperiksa/diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terhadap hasil pemeriksaan oleh unsur pengawas pemilu maupun unsur pengawasan di instansi pemerintah PNS yang bersangkutan, menurut SE Menteri PANRB ini, hasil pemeriksaan tersebut diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Bila hasil pemeriksaan pengawasan tersebut disimpulkan adanya pelanggaran disiplin, KASN memberikan rekomendasi hasil pengawasan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan.

Bila rekomendasi KASN tidak dilaksanakan, maka Menteri PANRB berwenang untuk menjatuhkan sanksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, baik di tingkat provinsi, maupun kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Penjabat/Pelaksana Tugas Kepala Daerah dan Penjabat yang Berwenang (PyB) pada instansi pemerintah agar melaksanakan dan mensosialisasikan Surat Edaran ini dengan sebaik-baiknya.

Pejabat Pembina Kepegawaian atau Penjabat/Pelaksana Tugas Kepala Daerah dan Penjabat yang Berwenang (PyB) wajib:

1. Mengupayakan terus menerus terciptakan iklim yang kondusif dan memberikan kesempatan kepada PNS untuk melaksanakan hak pilihnya secara bebas dengan tetap menjaga netralitas.

2. Melakukan pengawasan kepada bawahan sebelum, selama, dan sesuai masa kampanye pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah agar tetap menaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan kedinasan yang berlaku.

3. Mengambil tindakan dengan melaporkan dan mengkoordinasikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota secara berjenjang sesuai kewenangannya, serta memproses penjatuhan sanksi hukuman disiplin apabila ada PNS yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Seluruh PNS agar tetap menjaga kebersamaan dan jiwa korps dalam menyikapi situasi politik yang ada, dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan kepada salah satu pasangan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.” 

"Meminta para pimpinan Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah agar melakukan pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara yang berada di lingkungan instansi masing-masing dalam setiap penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah, dan memproses apabila terjadi pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan." Demikian bunyi akhir SE Menteri PANRB tersebut.


Sumber: medan.tribunnews.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel