Oknum PNS Ini Dicariin Netizen Ternyata karena Diduga Menghina Djarot dan Pendukungnya Disebut Tak Waras! Simak Postingannya…
Tuesday, 23 January 2018
Edit
Ada
171 daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2018.
Dari
171 daerah tersebut, di antaranya 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten.
Salah satunya provinsi
Sumatera Utara ikut dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernurnya.
Ada tiga pasangan
calon yang pada saat ini sudah lolos mendaftar di KPUD, yaitu Pasangan Edy
Rahmayadi-Musa Rajekshah, Pasangan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus, dan
Pasangan JR Saragih-Ance.
Ketiga pasangan calon
ini pun ramai dibahas warganet di media sosial.
Masyarakat Sumut
berharap, pemilihan gubernur dan wakil gubernur kali ini berjalan dengan baik
yang tidak ada poltik SARA seperti yang sudah berlalu di DKI Jakarta.
Namun belakangan ini
ada satu postingan warganet di akun media sosial facebook atas
nama Bakhroin siregar, ramai dibagikan dan diperbincangkan.
Kata-kata
pada postingannya sungguh menghentakkan warganet.
Berikut postingannya Bakhroin Siregar yang sudah di-capture warganet:
"Siapapun anda yang mendukung jarot untuk jadi gubernur
sumatera utara, anda harus paham bahwa dengan dicalonkannya jarot oleh PDIP itu
adalah bentuk pelecehan buat warga sumut. Jika ada netizen di sini yang
mendukung apalagi sebagai warga sumut dapat dipastikan otak anda sudah tak
waras lagi, bayangkan saja sampah DKI anda puja puji untuk jadi pemimpin di
sumut. Anda1 yang mendukung itu hanya mengedepankan syahwat dendam politik
sebagai imbas kekalahan Ahok dan Jarot di DKI. Anda boleh suka dengan Jarot secara
personal tapi anda harus bisa membedakan DKI dan SUMUT. Pake otakmu."
"ADAKAH
YANG KENAL DENGAN ASN ini ? Dia telah menghina SELURUH PENDUKUNG DJAROT di
Dunia!
Kayaknya, mesti pakai DELIK
ADUAN nih !! Ayo, relawan DJAROT, mari kita VIRALKAN DULU !
Sebelum kita selesaikan di
Meja Pengadilan!!" tulis akun Facebook Telah Karo Karo Purba, Selasa
(23/1/2018).
Banyak
netizen menganggap postingannya tersebut memantik politik SARA di Pemilihan
Gubernur Sumut 2018.
Ada
pula warganet yang memposting foto-foto Bakhroin Siregar dengan berpakaian
dinas PNS.
Warganet
sampai saat ini masih mencari tugas PNS di mana sebebarnya Bakhroin Siregar.
Ada
juga warganet mengatakan, kalau Bakhroin Siregar adalah ASN di Provinsi
Jambi.
"Semoga
segera diciduk oknum PNS ini. Karena merupakan salah satu bentuk provokasi thd
salah satu calon SUMUT 1. Semoga segera di tindak lajuti," tulis Agus
Ginting .
"Pegawai ASN ngomongnya kok seperti org gak
sekolah. Murahan banget, kau copot tu seragammu," tulis Normantina
Pinem.
Etika
dan Netralitas PNS/ASN
Mengutip
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Disebutkan bahwa, PNS/ASN dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada
keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat
dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.
Contoh
larangan dimaksud:
1. PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik
terkait rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah;
2. PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan
dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
3. PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon
Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
4. PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan
calon/atribut partai politik;
5. PNS dilarang mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan
gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online
maupun media sosial;
6. PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang
digunakan sebagai bentuk keberpihakan;
7. PNS dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan
pertemuan partai politik.
“Untuk menjamin efektivitas pelaksanaan Surat Menteri PANRB ini, para pimpinan
Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melakukan pengawasan terhadap
Aparatur Sipil Negara yang berada di lingkungan instansi masing-masing.”
Demikian bunyi akhir Surat Edaran Menteri PANRB Nomor:
SE/06/M.PAN-RB/11/2016 yang tembusannya kepada Presiden dan Wakil
Presiden.
Dalam surat tersebut juga disebutkan, sanksi yang mengancam Aparatur Sipil
Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika tidak menjaga netralitas
dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pemilihan Anggota
Legislatif (Pileg), dan Pemilihan Presiden, dan Wakil Presiden (Pilpres).
“Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004,
terhadap pelanggaran berbagai jenis larangan kepada PNS dikenakan sanksi
moral.”
"Selanjutnya atas rekomendasi Majelis Kode Etik (MKE), PNS yang melakukan
pelanggaran kode etik selain dikenakan sanksi moral, dapat dikenakan tindakan
administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan."
“Tindakan
administratif dapat berupa sanksi hukuman disiplin ringan maupun hukuman
disiplin berat sesuai dengan pertimbangan Tim Pemeriksa.”
Ancaman hukuman disiplin tingkat sedang berupa:
1)
Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun,
2)
Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun,
3.
Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
“Penjatuhan
hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang menghukum dilaksanakan sesuai
dengan tata cara yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tentang
Disiplin PNS dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010
tengang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin PNS,” tulis Menteri PANRB sebagaimana dikutip dari Hukumonline.com.
Isi Surat Edaran Menteri PANRB Nomor:
SE/06/M.PAN-RB/11/2016
Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur,
pada 28 November lalu telah mengirimkan Surat Edaran (SE) Nomor:
SE/06/M.PAN-RB/11/2016 tentang Pelaksanaan Netralitas dan Penegakan Disiplin
Serta Sanksi Bagi Aparatur Sipil Negara Pada Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
(Pilkada) Secara Serentak.
Surat
Edaran Menteri PANRB itu ditujukan kepada:
1.
Para Menteri Kabinet Kerja;
2.
Panglima Tentara Nasional Indonesia;
3.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4.
Jaksa Agung Republik Indonesia;
5.
Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
6.
Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara;
7.
Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural;
8.
Para Gubernur se Indonesia;
9.
Para Bupati/Walikota se Indonesia.
Melalui
Surat Edaran itu, Menteri PANRB meminta agar terhadap Pegawai Negeri Sipil
(PNS) yang diduga melakukan pelanggaran disiplin netralitas dilaporkan, baik
kepada unsur pengawas pemilu yang berada di masing-masing daerah maupun kepada
unsur pengawasan di instansi pemerintah PNS yang bersangkutan, untuk dapat
diperiksa/diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terhadap
hasil pemeriksaan oleh unsur pengawas pemilu maupun unsur pengawasan di
instansi pemerintah PNS yang bersangkutan, menurut SE Menteri PANRB ini, hasil
pemeriksaan tersebut diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Bila
hasil pemeriksaan pengawasan tersebut disimpulkan adanya pelanggaran disiplin,
KASN memberikan rekomendasi hasil pengawasan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian
yang bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan.
Bila
rekomendasi KASN tidak dilaksanakan, maka Menteri PANRB berwenang untuk
menjatuhkan sanksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, baik di tingkat
provinsi, maupun kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Para
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Penjabat/Pelaksana Tugas Kepala Daerah
dan Penjabat yang Berwenang (PyB) pada instansi pemerintah agar melaksanakan
dan mensosialisasikan Surat Edaran ini dengan sebaik-baiknya.
Pejabat
Pembina Kepegawaian atau Penjabat/Pelaksana Tugas Kepala Daerah dan Penjabat
yang Berwenang (PyB) wajib:
1.
Mengupayakan terus menerus terciptakan iklim yang kondusif dan memberikan
kesempatan kepada PNS untuk melaksanakan hak pilihnya secara bebas dengan tetap
menjaga netralitas.
2.
Melakukan pengawasan kepada bawahan sebelum, selama, dan sesuai masa kampanye
pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah agar tetap menaati peraturan
perundang-undangan dan ketentuan kedinasan yang berlaku.
3.
Mengambil tindakan dengan melaporkan dan mengkoordinasikan kepada Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota
secara berjenjang sesuai kewenangannya, serta memproses penjatuhan sanksi
hukuman disiplin apabila ada PNS yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Seluruh
PNS agar tetap menjaga kebersamaan dan jiwa korps dalam menyikapi situasi
politik yang ada, dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah
pada keberpihakan kepada salah satu pasangan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala
Daerah.”
"Meminta
para pimpinan Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah agar melakukan
pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara yang berada di lingkungan instansi
masing-masing dalam setiap penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah, dan
memproses apabila terjadi pelanggaran sesuai dengan peraturan
perundang-undangan." Demikian bunyi akhir SE Menteri PANRB tersebut.
Sumber: medan.tribunnews.com