Mayjen Purn Soenarko Jadi Tersangka Atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal. Ini Kata Wiranto

Image result for soenarko

Darirakyat.com Menko Polhukam Wiranto menyatakan Mayjen (Purn) Soenarko sudah ditetapkan sebagai tersangka. Eks Danjen Kopassus itu menjadi tersangka atas kepemilikan senjata api ilegal.

"Mayjen Soenarko ya, itu memang sudah dipanggil, diperiksa dan sekarang sudah menjadi tersangka dan ditahan di Rutan POM Guntur dengan tuduhan memiliki dan menguasai senjata api ilegal, situasi seperti ini tidak diizinkan dan diperbolehkan," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).

Soenarko ditangkap karena berpotensi mengancam keamanan nasional. Wiranto menegaskan memiliki senjata ilegal tidak diperbolehkan.

"Memang ada hukumnya, tidak mengada-ada tapi memang menjaga keamanan nasional dibutuhkan tindakan tegas seperti itu," ujarnya.

Soal apakah senjata api ilegal itu akan dipakai untuk aksi 22 Mei, Wiranto belum memberikan konfirmasi. Ia mengatakan saat ini Soenarko masih dalam penyidikan.

"Tidak terkait apa-apa karena baru penyelidikan, tetapi menguasai senjata api berat ilegal tidak diizinkan oleh siapapun. Soal mau dipakai untuk apa itu pendalamannya, dalam proses penyidikan yang belum selesai," tegas Wiranto.

Nama Soenarko ikut terseret dalam kasus makar terkait isu people power yang digaungkan kubu Prabowo-Sandiaga Uno di Pilpres 2019. Video Soenarko yang dinilai memprovokasi dan mengadu domba jadi viral di media sosial.

Soenarko dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seorang pengacara bernama Humisar atas tuduhan makar. Politikus Gerindra itu dilaporkan dengan Pasal 110 juncto 108 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang Makar dan Pasal 163 bis juncto 146 KUHP tentang Kejahatan terhadap Ketertiban Umum.

"Pernyataan yang membuat keresahan adalah memerintahkan mengepung KPU dan Istana dan kemudian menyatakan seakan-akan polisi akan bertindak keras, tentara tidak," kata Humisar di gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/5).

"Provokasi (menyatakan) tentara pangkat tinggi sudah dibeli, (tentara) yang di (level) bawah tetap membela rakyat. Itu menurut saya pernyataan yang mengadu domba dan menimbulkan gejolak di masyarakat. Intinya, beliau patut diduga melakukan tindak pidana makar terhadap keamanan negara," sambung dia.

Sehari setelah dilaporkan, Soenarko diketahui ditangkap atas dugaan kasus penyelundupan senjata. Kini Soenarko ditahan di Rutan Militer Guntur.

"Terkait kasus penyelundupan senjata, perlu dijelaskan tadi malam telah dilakukan penyidikan terhadap oknum yang diduga sebagai pelaku pada waktu bersamaan oleh penyidik dari Mabes Polri dan penyidik dari POM TNI. Penyidikan dilakukan di Markas Puspom TNI, Cilangkap. Hal ini dilakukan karena salah satu oknum yang diduga pelaku berstatus sipil (Mayjen Purn S)," ungkap Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Sisriadi saat dimintai konfirmasi, Selasa (21/5/2019).(detik.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel