Hotman Paris Desak MA Keluarkan Sanksi Berat untuk Pengacara Razman Nasution Lantaran
Hotman Paris Hutapea meminta Mahkamah Agung (MA) untuk menindak tegas pengacara Razman Arif Nasution yang naik meja saat sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 6 Februari 2025.
Hotman Paris, yang merupakan pelapor dalam kasus tersebut, meminta agar pengacara Razman Arif Nasution itu dilarang mengikuti sidang di pengadilan Indonesia selamanya.
Kericuhan terjadi saat sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Nasution. Razman disebut mengamuk karena permintaannya untuk menggelar sidang secara terbuka tidak dikabulkan dan menghampiri Hotman yang memberikan kesaksian.
Majelis hakim PN Jakarta Utara kemudian meninggalkan ruang sidang karena kondisi yang tidak kondusif. Dari video yang viral di media sosial, tampak salah satu pengacara dari tim kuasa hukum Razman Nasution naik ke meja persidangan dan menginjak-injaknya.
"Berita yang sangat memilukan untuk wibawa pengadilan. Hari ini tanggal 6 Februari 2025 dalam persidangan dengan terdakwa Razman Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, persidangan ricuh," kata Hotman dikutip dari Instagram @hotmanparisofficial, Jumat (7/2/2025).
"Dan dalam persidangan tersebut tiba-tiba seorang pengacara yang adalah tim kuasa hukum dari Razman naik ke meja, dari tim kuasa hukum dan menginjak-injak meja. Menginjak-injak meja dan naik ke meja dari tim kuasa hukum dalam persidangan tersebut," sambungnya.
Pengacara yang kerap tampil mewah itu pun mengaku sudah melaporkan kejadian kericuhan di persidangan ini ke MA dan berharap pengacara Razman dilarang berada di semua pengadilan di Indonesia.
Hotman Paris menilai tindakan tim kuasa hukum Razman Nasution telah menghina lembaga peradilan. Ia juga meminta tanggapan ahli hukum terkait kericuhan yang terjadi.
"Walaupun waktu itu majelis hakim sudah meninggalkan ruangan sidang karena sudah sangat tidak kondusif. Mohon kepada para ahli hukum, atau para wartawan bisa menghubungi Dr Khoirul Huda agar dia memberikan opini apakah perbuatan tersebut pidana atau apa," jelasnya.
"Demikian juga Ketua Mahkamah Agung dan pimpinan pengadilan agar segera melakukan tindakan tegas. Termasuk untuk melarang pengacara tersebut bersidang di pengadilan Indonesia untuk selama-lamanya," tandasnya.(sindonews.com)