Polisi Selidiki Dua Laporan Lain Terhadap Sandiaga Selain Kasus Penggelapan, Ternyata Ini Kasusnya…
Thursday, 25 January 2018
Edit
Darirakyat.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya masih menyelidiki dua kasus
dengan pihak terlapor Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.
Sandiaga
dilaporkan oleh Fransiska Kumalawati Susilo dan Arnol Sinaga terkait dugaan
pemalsuan dan/atau keterangan palsu ke dalam akta otentik.
"Masih
lidik (dua kasus Sandi)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo
Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/1/2018).
Penyidik
Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, kata
Argo, masih fokus menangani kasus dugaan penggelapan tanah dengan tersangka
Andreas Tjahyadi.
Sementara
Sandiaga masih berstatus saksi dalam kasus itu.
"Iya
masih fokus memproses kasus pelaporan yang tersangkanya Andreas. Belum ada yang
dipanggil (pelapor maupun terlapor untuk dua kasus lainnya)," ujar Argo.
Argo
menerangkan, Sandiaga akan dimintai keterangan pada Selasa (30/1/2018) pekan
depan.
Pemeriksaan
berkaitan dengan kasus dugaan penggelapan tanah. Sebab pemeriksaan sebelumnya,
dirasa belum selesai.
"Pekan
depan diperiksa lanjutan yang kemarin belum selesai," ujar Argo.
Sebelumnya,
Sandiaga Uno dan Andreas Tjahyadi dilaporkan oleh Fransiska Kumalawati Susilo
ke Mapolda Metro Jaya dengan dua perkara yakni kasus penggelapan atau Pasal 372
KUHP terkait sertifikat tanah di Curug, Tangerang Selatan sesuai Laporan Polisi
Nomor: LP/1151/III/2017/PMJ/Ditreskrimum.
Kemudian,
Fransiska juga melaporkan Sandi dan Andreas terkait kasus pemalsuan/Pasal 263
KUHP sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/1427/III/2017/PMJ/Ditreskrimum
tanggal 21 Maret 2017.
Selain
itu, Sandi dan Andreas kembali dilaporkan oleh Arnol Sinaga terkait pemalsuan
dan/atau menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik atau Pasal 263 KUHP
dan/atau Pasal 266 KUHP sesuai Laporan Polisi Nomor:
LP/2231/V/2017/PMJ/Ditreskrimum pada 9 Mei 2017.
Sumber: Tribunnews.com