Mengejutkan, New York Times Abadikan Jokowi dalam Karikatur Ini, Kenapa Ya?
Tuesday, 18 July 2017
Edit
Presiden
Joko Widodo dengan tegas menyatakan tidak membiarkan ormas atau individu yang
menyalahgunakan kebebasan yang diberikan untuk mengganti Pancasila.
Upaya
presiden Jokowi untuk memberantas ormas atau kelompok Islam radikal ternyata
mendapat perhatian dunia.
Salah
satu bentuk perhatian itu tergambar dalam sebuah karikatur yang dipublikasikan
oleh media The New York Times.
'Heng
on Indonesia's Decree to Ban Radical Groups', begitulah judul yang tertulis
dalam situs The New York Times dalam rubrik opini edisi Minggu (16/7/2017).
Dalam
karikartur itu Jokowi digambarkan sedang berdiri memegang semprotan yang
diarahkan ke tanaman liar berduri.
Tampak
simbol racun pada wadah yang ditenteng Jokowi dan diarahkan pada tanaman liar
yang tampak seolah ingin menyerang Jokowi.
Ada tulisan 'radical
islamist' pada tanaman tersebut.
Di bawahnya terdapat
tulisan:
President
Joko Widodo of Indonesia signed a decree allowing authorities to disband
religious and civil society groups, in an effort to challenge hard-line
Islamist groups that oppose his pluralist administration.
"Presiden Joko Widodo menandatangani sebuah keputusan yang
mengizinkan pihak berwenang membubarkan kelompok agama dan masyarakat sipil.
Hal tersebut dalam upaya melawan kelompok Islam garis keras yang menentang
pemerintahan yang pluralis,"
Foto
karikatur itupun banyak diunggah di media sosial dan menjadi perbincangan
warganet tanah air.
Banyak
yang memberikan dukungan kepada Presiden Jokowi untuk terus memberantas
kelompok anti-Pancasila.
Seperti
dikutip dari Tribunnews.com, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan
Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto menilai Saat ini Indonesia menghadapi
kegentingan.
Kegentingan
tersebut adalah maraknya kelompok-kelompok anti-Pancasila dan Undang-Undang
Dasar (UUD) 1945, dan berniat mengganti wajah Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).
Kepada
wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2017), ia mengatakan untuk
melindungi negara dan masyarakat dari ormas-ormas semacam itu, pemerintah harus
menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun
2017, atas Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan
(ormas).
New York Times menggambarkan Jokowi sedang bersih-bersih Islam radikalis di Indonesia.. pic.twitter.com/uYGMR0ppnt— Denny siregar (@Dennysiregar7) July 18, 2017
Terbaru
terkait hal ini, Presiden Jokowi meminta dukungan ulama atas Perppu tersebut.
Presiden
melakukan pertemuan dengan ulama dari Pondok Pesantren Miftahul Jannah,
Sulawesi Barat, di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta,
Selasa (18/7/2017) sore.
Seusai
pertemuan, para ulama mengungkapkan permintaan Presiden Jokowi agar ulama
mendukung diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Ormas.
“Bagaimana
umat bisa menahan diri jangan sampai ada gejolak. Kami diusahakan untuk meredam
hal-hal yang utamanya berkaitan dengan Perppu ini," ujar Thamrin selaku
pimpinan pondok pesantren Miftahul Jannah.
(TribunWow.com/Wahid Nurdin)