Mengejutkan, New York Times Abadikan Jokowi dalam Karikatur Ini, Kenapa Ya?


Darirakyat.com - Pemerintah telah resmi menerbitkan Perppu No. 2 Tahun 2017 (Perppu Ormas) yang mengubah UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).

Presiden Joko Widodo dengan tegas menyatakan tidak membiarkan ormas atau individu yang menyalahgunakan kebebasan yang diberikan untuk mengganti Pancasila.

Upaya presiden Jokowi untuk memberantas ormas atau kelompok Islam radikal ternyata mendapat perhatian dunia.

Salah satu bentuk perhatian itu tergambar dalam sebuah karikatur yang dipublikasikan oleh media The New York Times.

'Heng on Indonesia's Decree to Ban Radical Groups', begitulah judul yang tertulis dalam situs The New York Times dalam rubrik opini edisi Minggu (16/7/2017).

Dalam karikartur itu Jokowi digambarkan sedang berdiri memegang semprotan yang diarahkan ke tanaman liar berduri.

Tampak simbol racun pada wadah yang ditenteng Jokowi dan diarahkan pada tanaman liar yang tampak seolah ingin menyerang Jokowi.

Ada tulisan 'radical islamist' pada tanaman tersebut.

Di bawahnya terdapat tulisan:

President Joko Widodo of Indonesia signed a decree allowing authorities to disband religious and civil society groups, in an effort to challenge hard-line Islamist groups that oppose his pluralist administration.

"Presiden Joko Widodo menandatangani sebuah keputusan yang mengizinkan pihak berwenang membubarkan kelompok agama dan masyarakat sipil. Hal tersebut dalam upaya melawan kelompok Islam garis keras yang menentang pemerintahan yang pluralis,"
Foto karikatur itupun banyak diunggah di media sosial dan menjadi perbincangan warganet tanah air.

Banyak yang memberikan dukungan kepada Presiden Jokowi untuk terus memberantas kelompok anti-Pancasila.

Seperti dikutip dari Tribunnews.com, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto menilai Saat ini Indonesia menghadapi kegentingan.
Kegentingan tersebut adalah maraknya kelompok-kelompok anti-Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan berniat mengganti wajah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2017), ia mengatakan untuk melindungi negara dan masyarakat dari ormas-ormas semacam itu, pemerintah harus menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017, atas Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan (ormas).
Terbaru terkait hal ini, Presiden Jokowi meminta dukungan ulama atas Perppu tersebut.
Presiden melakukan pertemuan dengan ulama dari Pondok Pesantren Miftahul Jannah, Sulawesi Barat, di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/7/2017) sore.

Seusai pertemuan, para ulama mengungkapkan permintaan Presiden Jokowi agar ulama mendukung diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Ormas.

“Bagaimana umat bisa menahan diri jangan sampai ada gejolak. Kami diusahakan untuk meredam hal-hal yang utamanya berkaitan dengan Perppu ini," ujar Thamrin selaku pimpinan pondok pesantren Miftahul Jannah.
(TribunWow.com/Wahid Nurdin) 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel