Bikin Kaget, Gamawan Fauzi Sebut Ketua KPK Terlibat Korupsi e-KTP, Apa Jawaban KPK?
Tuesday, 18 July 2017
Edit
Darirakyat.com - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi
sempat menyatakan ada sejumlah nama pejabat negara yang merestui proyek e-KTP
di antaranya mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah (LKPP), Agus Rahardjo, yang kini menjabat Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK).
Menyikapi
hal itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengaku sudah menjelaskan dalam
dakwaan dua terdakwa, Irman dan Sugiharto soal peran Agus kala menjabat
sebagai ketua LKPP.
"Dalam
dakwaan sudah kita uraikan, soal itu," ucap Febri, Sabtu (11/3/2017).
Febri
melanjutkan kala itu, dibawah kepemimpinan Agus, LKPP sudah menyarankan agar 9
lingkup pekerjaan tidak digabungkan karena ada peluang gagal sangat besar dan
berpotensi merugikan keuangan negara.
Untuk
diketahui, Gamawan mengatakan Agus turut merestui proyek e-KTP seusai menjalani
pemeriksaan oleh penyidik KPK di Jakarta pada Kamis malam, 20 Oktober 2016
silam.
Pada
November tahun 2009 atau sebelum proyek e-KTP dimulai, kata Gamawan, program
pengadaan e-KTP dilaporkannya kepada Wakil Presiden.
Itu
karena perintah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 yang mengamatkan
selambat-lambatnya lima tahun setelah diterbitkan, pemerintah harus menyediakan
nomor induk kependudukan untuk masyarakat.
"Mulai
dari situlah, Ibu Sri Mulyani (Menteri Keuangan) dan menteri-menteri lain, lalu
diangkat dengan Keputusan Presiden," ujar Gamawan.
Dalam Keputusan Presiden
itu, jelas disebut siapa para pejabat yang terlibat. Soalnya proyek itu memakai
anggaran besar dengan skema tahun jamak atau multiyears. Namun dia tak menyebut
nomor dan tahun Keppresnya.
"Ketua tim pengarah
saat itu Pak Djoko Suyanto (mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan), saya wakil, terus dibentuk panitia teknis dari 15 kementerian
untuk mendampingi. Lalu saya lapor kepada KPK, saya presentasi di sini.
Saya
minta KPK untuk mengawasi di sini, kemudian KPK meminta supaya ini didampingi
oleh LKPP, waktu itu Pak Agus (Rahardjo) kepalanya," kata Gamawan saat itu.
Gamawan
juga mengaku meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk
mendampingi. Setelah Rancangan Anggaran Dasar proyek selesai, Kementerian Dalam
Negeri meminta audit lagi kepada BPKP.
Setelah
proses di DPR selesai, diteken Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, dana proyek
itu cair. Kemudian tender e-KTP berjalan. Meski begitu, Gamawan meminta Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit proyek itu setiap tahun.
Saat
itu belum ada masalah, bahkan ketika tender proyek dipermasalahkan lalu masuk
ke pengadilan karena dugaan persaingan usaha yang tidak sehat, Mahkamah Agung
menyatakan bersih alias tidak ada persaingan kotor. (medan.tribunnews.com)