TEGAS! Amnesty hingga PGI Tolak Vonis Mati Sambo, Mahfud Md: Biarin Saja
Tuesday 14 February 2023
Edit
Darirakyat.com - Amnesty International, Indonesia Police Watch (IPW), Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), hingga Komnas HAM menolak hukuman mati untuk Ferdy Sambo. Mahfud Md tidak menghiraukan kritik soal vonis mati tersebut."Terus mengapa kalau mereka tidak setuju? Biarin saja," tanggap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) ini, Selasa (14/2/2023).
Hukuman mati dianggap ketinggalan zaman dan tidak memberikan efek jera. Indonesia juga dituntut perlu konsekuen dgn ratifikasi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Konvensi Hak-hak Sipil dan Politik yang menyatakan dukungan terhadap HAM.
"Biarin saja," ucap Mahfud Md, singkat.
Amnesty International Indonesia menilai Sambo memang perlu dihukum berat, namun mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri tersebut tetap punya hak untuk hidup. Maka hukuman mati tidaklah tepat dijatuhkan untuknya.
IPW menilai vonis mati terhadap Ferdy Sambo merupakan vonis yang problematik. IPW menilai perbuatan Sambo memang kejam namun tidak sadis. Hakim juga seharusnya dapat mempertimbangkan hal-hal yang dapat meringankan hukuman meliputi sikap Ferdy Sambo yang sopan dan catatan pengabdian dan prestasi selama menjabat.
Dari organisasi keagamaan, ada PGI yang menolak hukuman mati tersebut. Meski menghargai putusan pengadilan, PGI berpendapat vonis itu sudah melampaui kewajaran. Pendapat PGI didasarkan pada nilai-nilai ketuhanan.
Komnas HAM lewat Ketua Atnike Nova Sigiro menghormati vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Ferdy Sambo, terdakwa pembunuh Brigadir Yosua Hutabarat tersebut. Namun, Komnas HAM berharap hukuman mati dapat dihapus dari peraturan perundang-undangan negara ini. (detik.com)
Hukuman mati dianggap ketinggalan zaman dan tidak memberikan efek jera. Indonesia juga dituntut perlu konsekuen dgn ratifikasi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Konvensi Hak-hak Sipil dan Politik yang menyatakan dukungan terhadap HAM.
"Biarin saja," ucap Mahfud Md, singkat.
Amnesty International Indonesia menilai Sambo memang perlu dihukum berat, namun mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri tersebut tetap punya hak untuk hidup. Maka hukuman mati tidaklah tepat dijatuhkan untuknya.
IPW menilai vonis mati terhadap Ferdy Sambo merupakan vonis yang problematik. IPW menilai perbuatan Sambo memang kejam namun tidak sadis. Hakim juga seharusnya dapat mempertimbangkan hal-hal yang dapat meringankan hukuman meliputi sikap Ferdy Sambo yang sopan dan catatan pengabdian dan prestasi selama menjabat.
Dari organisasi keagamaan, ada PGI yang menolak hukuman mati tersebut. Meski menghargai putusan pengadilan, PGI berpendapat vonis itu sudah melampaui kewajaran. Pendapat PGI didasarkan pada nilai-nilai ketuhanan.
Komnas HAM lewat Ketua Atnike Nova Sigiro menghormati vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Ferdy Sambo, terdakwa pembunuh Brigadir Yosua Hutabarat tersebut. Namun, Komnas HAM berharap hukuman mati dapat dihapus dari peraturan perundang-undangan negara ini. (detik.com)