Kejagung Telusuri Peran Johnny Plate Terkait Penggunaan Anggaran BTS 4G




Darirakyat.com
- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah selesai memeriksa Menteri Kominfo Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G. Plate diperiksa selama 9 jam sebagai saksi terkait kasus tersebut.Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi menjelaskan soal hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya. Pada pemeriksaan itu, penyidik memberikan 51 pertanyaan kepada Plate.

"Pemeriksaan dimulai jam 9 tadi pagi. Semuanya berjalan dengan lancar. Ada 51 pertanyaan yang kita sampaikan dan semuanya dijawab dengan baik dan kooperatif," kata Kuntadi saat jumpa pers di kantornya, Selasa (14/2/2023).

Selanjutnya, dia menjelaskan perihal alasan pemanggilan yang dilakukan terhadap Plate. Pemanggilan tersebut, kata dia, berkaitan dengan pengawasan Plate terhadap Badan Layanan Usaha Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) yang berada di bawah Kominfo.

"Mengapa beliau kita panggil sebagai saksi, tentunya lebih karena kapasitas beliau selaku Menteri Kominfo untuk mengetahui sejauh mana pengawasan pengendalian kegiatan BLU yang berada di bawah tanggung jawabnya," jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, Kejagung memeriksa serta mendalami fungsi dan tugas Plate selaku pengguna anggaran. Sebab, kata dia, Plate berkewajiban mengevaluasi dan mengawasi penggunaan anggaran di satuan kerja di bawahnya.

Lebih lanjut Kuntadi menuturkan Kejagung juga telah menggeledah dua perusahaan. Adapun tujuannya mendalami keterlibatannya pada kasus dugaan korupsi BTS yang tengah didalami.

"Terkait dengan penggeledahan hari ini kita melakukan dua kegiatan penggeledahan. Satu di kantor PT Solitech Media Sinergy dan yang kedua kantor Paradita Infra Nusantara," terangnya.

Sebelumnya, Johnny G Plate memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini. Dia dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022.

Johnny mengatakan dia sudah menjawab seluruh pertanyaan penyidik dengan mengacu pada aturan yang ada. Johnny juga menyatakan siap jika dipanggil lagi untuk didalami keterangannya.

"Namun demikian, apabila Kejagung masih membutuhkan keterangan-keterangan, maka tentu sebagai warga negara, dan sebagai pimpinan kementerian, pembantu presiden di bidang komunikasi dan informatika, saya akan tetap menghormati dan melaksanakan dengan baik," ujar Johnny usai diperiksa di Kejagung, Selasa (14/2/2023).

Dia berharap masalah ini bisa cepat selesai. Dia juga berharap infrastruktur digital yang dibangun untuk kepentingan masyarakat dan pemerintah bisa segera rampung.

"Saya berharap proses bisa berlangsung dan berjalan dengan baik, dan selesai dengan waktunya dengan doa pembangunan infrastruktur TIK Indo, pembangunan infrastruktur digital internasional Indonesia untuk kepentingan layanan masyarakat, layanan bagi pemerintahan baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah, untuk usaha perekonomian rakyat dapat terus kita lanjutkan," pungkas Johnny.

Kasus BTS Kominfo


Kasus korupsi BTS Bakti Kominfo bermula dalam rangka memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan terbukti bahwa para tersangka telah merekayasa dan mengkondisikan sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.

Selain mengusut dugaan korupsinya, Kejagung juga mengusut kasus dugaan pencucian uang terkait kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022.

Sementara itu, dengan ditetapkannya 1 tersangka baru, kini total tersangka dalam kasus tersebut menjadi 5 orang tersangka, yaitu:

1. AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika,
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020,
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy


(detik.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel