Dubes Ukraina: Giorgio Sopir Fortuner Masuk Daftar Hitam Pernah Masuk Ukraina Secara Ilegal



Darirakyat.com - Giorgio Ramadhan (24) dirumorkan sebagai simpatisan Rusia, negara yang menduduki sebagian wilayah Ukraina, yakni Donbas. Duta Besar Ukraina untuk Indonesia mengonfirmasi kabar itu. Secara ilegal, Giorgio pernah masuk wilayah Ukraina yang diduduki Rusia tersebut.

"Berdasarkan peraturan Ukraina, adalah hal ilegal untuk mengunjungi teritori Ukraina yang diduduki. Dia pernah pergi ke sana," kata Dubes Ukraina untuk RI, Vasyl Hamianin, kepada detikcom, Selasa (14/2/2023).

Giorgio sudah ditangkap polisi gara-gara mengamuk di Jl Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/2) dini hari. Sejurus kemudian, profilnya sebagai simpatisan Rusia yang menginvasi Ukraina menjadi viral di internet, termasuk situs Myrotvorets.

"Sekadar informasi, Myrotvorets bukan situs resmi pemerintah Rusia," kata Vasyl Hamianin.

Situs Myrovorets, nama Giorgio Ramadhan kena daftar hitam. Situs itu menuding Giorgio secara sengaja melanggar perbatasan negara Ukraina dengan tujuan menembus wilayah Ukraina yang diduduki oleh formasi geng teroris Rusia di Donbass. Di wilayah Ukraina itu, ada dua negara separatis pro-Rusia, yakni DPR (Republik Rakyat Donetsk) dan LPR (Republik Rakyat Luhansk). Giorgio dianggap berpartisipasi dalam propaganda anti-Ukraina.

Berdasarkan catatan pemberitaan yang dikumpulkan Vasyl Hamianin, Giorgio mendukung pendudukan Rusia atas wilayah Ukraina, serta mendukung kemerdekaan Republik Rakyat Donetsk dan Republik Rakyat Luhansk. Pada 2019, dia menyampaikan kepada Lugansk Media Centre bahwa penerbitan paspor Rusia untuk warga di area tersebut bakal membebaskan warga setempat dari isolasi.

Kini, Giorgio sudah menjadi tersangka, bukan karena kasus invasi Rusia terhadap Ukraina, melainkan karena kasus amuk jalanan.

"Saya sangat menghormati hukum dan peraturan di RI, dan saya percaya dengan keadilan," kata Vasyl Hamianin menanggapi penangkapan Giorgio. (detik.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel