Polisi Tetapkan Veronica Koman Jadi Tersangka Provokasi Asrama Papua

 Image result for veronica koman tersangka


Darirakyat.com - Polda Jawa Timur menetapkan aktivis Papua Veronica Koman sebagai tersangka provokasi di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya, Jawa Timur. Veronica diduga aktif melakukan provokasi melalui akun Twitter pribadinya @VeronicaKoman.

"Hasil gelar memutuskan dari bukti-bukti dan hasil pemeriksaan saksi ada enam, tiga saksi dan tiga ahli, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas nama VK, Veronica Koman," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, di Mapolda Jatim, Rabu (4/9).

Luki menyebut Veronica ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat aktif menyebarkan informasi di media sosial. Terutama lewat akun Twitter pribadinya, terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua. 

Informasi tersebut dinilai sebagai upaya provokasi untuk memanaskan situasi.

"VK ini adalah orang yang sangat aktif, salah satu yang sangat aktif yang membuat provokasi di dalam mau pun di luar negeri untuk menyebarkan hoaks dan juga provokasi," kata dia.

Cuitan Veronica di Twitter yang dinilai polisi sebagai provokasi yakni soal penangkapan dan penembakan mahasiswa Papua di Surabaya.

"Ada lagi tulisan momen polisi mulai tembak ke dalam, ke asrama papua, total 23 tembakan termasuk gas air mata, anak-anak tidak makan selama 24 jam haus dan terkurung, disuruh keluar ke lautan massa," kata dia.

"Kemudian ada lagi 43 mahasiswa papua ditangkap tanpa alasan yang jelas 5 terluka, 1 kena tembakan gas air mata, dan semua kalimat-kalimat selalu diinikan (terjemahkan) dengan bahasa Inggris," lanjutnya.

Atas perbuatannya, menurut Luki, Veronica bakal dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya UU KUHP 160 UU ITE dan lainnya

"Ini banyak sekali, kami putuskan bahwa saudara VK kami tetakan menjadi tersangka, dan ini salah satu yang sangat aktif melakukan provokasi, sehingga membuat keonaran, ini pasalnya berlapis yaitu UU ITE, UU KUHP 160, UU 1 tahun 46,dan UU 40 tahun 2008," kata Luki.

CNNIndonesia.com masih berusaha untuk menghubungi Veronica terkait penetapan tersangka ini. Namun panggilan telepon tidak direspons.

Diketahui, pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya terjadi pada Agustus lalu. Kala itu, warga dan sejumlah anggota ormas mendapat informasi dari media sosial bahwa Bendera Merah Putih dibuang ke selokan air oleh mahasiswa Papua.

Tak lama, Asrama Mahasiswa Papua dikepung. Setibanya massa di asrama, ternyata tidak ada Bendera Merah Putih yang dibuang ke selokan.

Massa seolah tidak puas. Massa tetap mengepung dan meminta para mahasiswa Papua keluar dari asrama. Mahasiswa bergeming. Mereka tidak mau menuruti kemauan massa dan mengurung diri dalam asmara.

Hingga kemudian, datang pula aparat keamanan. Para mahasiswa sempat ditembakkan gas air mata saat berada di dalam asrama. Itu dilakukan kepolisian agar para mahasiswa keluar dari asrama dan menjalani pemeriksaan.

baca juga: 

Dikenai Pasal Berlapis, Postingan Ini yang Buat Veronica Koman Jadi Tersangka Provokasi Asrama Papua

Anies Izinkan PKL karena Ada Payung Hukum Dagang di Trotoar

Para mahasiswa akhirnya keluar dan diperiksa polisi. Setelah itu, para mahasiswa dipulangkan kembali ke asrama.

Insiden pengepungan itu juga diwarnai oleh pernyataan rasialisme. Videonya beredar di media sosial.

Ujaran rasialisme itu memantik aksi protes di sejumlah daerah di Papua dan Papua Barat. Masyarakat meminta agar oknum yang melontarkan ujaran rasialisme diusut tuntas.

Aksi protes tidak hanya berupa unjuk rasa. Di beberapa tempat, misalnya di Sorong, Papua Barat dan Jayapura, Papua, berujung perusakan bangunan komersial dan fasilitas publik. Sejauh ini, polisi telah menetapkan 68 tersangka atas sejumlah perisitwa yang terjadi sejak pertengahan Agustus lalu. (cnnindonesia.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel