Anies Izinkan PKL karena Ada Payung Hukum Dagang di Trotoar

Image result for anies baswedan


Darirakyat.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berencana membagi trotoar yang sudah di revitalisasi untuk digunakan oleh pejalan kaki dan tempat berjualan bagi pedagang kaki lima (PKL). Anies mengatakan, ada payung hukum yang memungkinkan bagi PKL berjualan di atas jalur pejalan kaki.

"Ya memang trotoar itu harus dibagi nantinya. Mana yang dipakai untuk pejalan kaki, mana yang bisa untuk berjualan," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (4/9/2019).

Untuk merealisasikan itu, Anies mengaku tengah membuat peraturan. Nantinya, akan termaktub mekanisme pembagian trotoar bagi pejalan kaki dan PKL secara rinci."Sekarang kita dibuat, di kawasan mana, pembagiannya seperti apa. Ada aturan itu. Sekarang sedang dikerjakan," katanya.

"Wilayah mana dipakai untuk pedagang berapa besar, dipakai untuk pejalan kaki berapa besar," tuturnya.

Rencana penggunaan trotoar untuk para PKL, kata Anies, juga merujuk pada peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.

Dari aturan ini, Anies menyimpulkan bahwa PKL memang diperbolehkan menggunakan lahan trotoar untuk berjualan. Asalkan sesuai dengan Permen PUPR tersebut. "Kesimpulannya, PKL diperbolehkan berada di trotoar selama mengikuti pengaturan Permen PUPR. Nah, ini yang kemudian menjadi rujukan bagi kita," katanya seperti dikutip cnnindonesia.com.

Tak hanya aturan itu, Anies juga menyebut masih ada aturan-aturan lain yang bisa menjadi rujukan untuk mengizinkan PKL berjualan di trotoar. Salah satunya yakni Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012. Kemudian, Permendagri Nomor 41 Tahun 2012, dan juga kata dia Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL."Banyak dasar hukumnya. Jadi bukan hanya dengan satu pasal kemudian hilang, tidak, untuk pengaturan trotoar, rujukan aturannya masih banyak yang lain," dia menjelasakan.

Anies lalu memberi contoh kota-kota besar di negara lain yang memberi ruang bagi PKL untuk berjualan di trotoar. Misalnya, New York, Amerika Serikat.

PKL ini ada yang berjualan secara permanen tapi tak sedikit juga yang berpindah-pindah dari satu trotoar ke trotoar lainnya."Anda lihat di kota-kota besar. Bahkan salah satu kota yang memiliki manual pengelolaan PKL terbaik itu New York untuk di trotoar. Artinya kita itu jangan sampai berpandangan anti pada PKL berjualan, karena memang landasan hukumnya pun ada," ia menambahkan.(sinarharapan.co)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel