Mantap...! Aturan Diubah, Sri Mulyani Wajibkan Pajak untuk Google, Netflix dan Amazon

Related image


Darirakyat.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani akan menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perpajakan. Salah satu isinya yaitu mengenai tarif pajak untuk perusahaan digital internasional seperti Google, Amazon, Netflix, dan lainnya yang bisa dikenai pajak.

Sri Mulyani mengatakan, perusahaan tersebut sebelumnya tidak bisa dijadikan subjek pajak luar negeri dan menyetorkan ke pemerintah Indonesia.

"Kami tetapkan bahwa mereka perusahaan digital internasional, Google, Amazon, Netflix mereka bisa memungut, menyetor, dan melaporkan PPN," kata Sri Mulyani di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (3/9).

Sri Mulyani juga menjelaskan untuk merespons perkembangan ekonomi digital, pemerintah bakal mengubah definisi badan usaha tetap (BUT) dalam RUU ini. Menurut dia, definisi BUT tidak akan lagi didasarkan pada kehadiran fisik berupa kantor cabang di Indonesia.

Dia juga menjelaskan tujuan penyusunan RUU Perpajakan yaitu untuk meningkatkan iklim kompetitif di Indonesia di tengah perekonomian global yang lesu. Apalagi kata dia, Jokowi selalu mewanti-wanti terkait tantangan perekonomian nasional yakni kinerja ekspor dan investasi yang sempat melambat.

"Presiden meminta supaya kita lakukan kebijakan yang permudah investasi dan ekspor. Semua hal yang halangi harus dihilangkan. Filosofinya, buat ekonomi Indonesia menjadi kompetitif," ungkap Sri Mulyani. (merdeka.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel