Dikenai Pasal Berlapis, Postingan Ini yang Buat Veronica Koman Jadi Tersangka Provokasi Asrama Papua

Image result for veronica koman tersangka


Darirakyat.com -  Polisi resmi menetapkan Veronica Koman (VK) menjadi tersangka kasus provokasi terhadap Mahasiswa Papua di Asrama Mahasiswa Papua (AMP). Penetapan ini berawal dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.

Polisi menyebut postingan twitter Veronica berisi hal-hal provokasi dan mengarah ke hoaks. Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan total ada lima postingan Veronica yang merupakan hoaks.

Luki menyebut postingan ini diunggah di twitter dengan menggunakan bahasa Indonesia dan Inggris. Hal ini tentu menyebar hingga ke luar negeri.

"Ada 5 postingan yang sangat provokasi, bukan hanya di dalam tapi di luar negeri," kata Luki saat konferensi pers di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (4/9/2019).

"Pada saat kejadian kemarin yang bersangkutan tidak ada di tempat namun di twitter sangat aktif dari tanggal 17 Agustus memberitakan, mengajak provokasi di mana dia ada mengatakan ada seruan mobilisasi aksi ke jalan untuk besok di Jayapura ini tanggal 18 agustus, ini ada media juga dan ini pakai bahasa Inggris juga nanti akan ditayangkan," paparnya.

Lalu, apa saja postingan yang mengandung hoaks dan provokasi tersebut? 

"Ada lagi tulisan momen polisi mulai tembak ke dalam, ke asrama papua, total 23 tembakan termasuk gas air mata, anak-anak tidak makan selama 24 jam haus dan terkurung disuruh ke luar ke lautan massa, kemudian ada lagi 43 mahasiswa papua ditangkap tanpa alasan yang jelas. Lalu, 5 mahasiswa terluka, 1 kena tembakan gas air mata, dan semua kalimat-kalimat selalu ditulis dengan bahasa Inggris," imbuh Luki.

baca juga: 

Polisi Tetapkan Veronica Koman Jadi Tersangka Provokasi Asrama Papua


Anies Izinkan PKL karena Ada Payung Hukum Dagang di Trotoar


Veronica pun terkena pasal berlapis. Selain UU KUHP, Veronica juga terkena UU ITE.

"Ini banyak sekali, kami putuskan bahwa saudara VK kami tetakan menjadi tersangka, dan ini salah satu yang sangat aktif melakukan provokasi, sehingga membuat keonaran, ini pasalnya berlapis yaitu UU ITE, UU KUHP 160, UU 1 tahun 46, dan UU 40 tahun 2008," pungkas Luki. (detik.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel