Hati-hati! Dua Merk Beras Dicurigai Oplosan dan Sudah Terlanjur Beredar
Sunday, 23 July 2017
Edit
Darirakyat.com,
DENPASAR - Warga Bali harus lebih waspada membeli
beras.
Saat
ini beredar beras premium oplosan di pasaran, khususnya supermarket, yang
sangat merugikan bagi masyarakat.
Peredaran
beras premium oplosan ini terungkap saat Satuan Tugas (Satgas) Pangan yang
terdiri dari Mabes Polri, Kementerian Pertanian (Kementan), dan Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU) menggerebek PT Indo Beras Unggul di Jalan
Rengasbandung KM 60, Kelurahan Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin,
Kabupaten Bekasi, Kamis (20/7/2017) sekitar pukul 21.00 WIB.
Modus
operandi yang dilakukan perusahaan itu adalah mengemas beras subsidi jenis IR64
jadi beras premium dengan label cap Ayam Jago dan Maknyuss.
Beras
IR64 adalah beras medium yang disubsidi pemerintah dengan harga Rp 6.000 hingga
Rp 7.000 per kilogram.
Setelah
dibungkus dan dilabeli, beras dijual Rp 20.400 per kilogram.
Bulog
Divre Bali mengaku beras dengan label Maknyuss itu sudah beredar
di Bali.
Sedangkan
merek Ayam Jago sejauh ini belum ada masuk Bali.
"Setahu saya yang
beras Maknyuss beredar di beberapa supermarket. Cuma kita gak tahu kalau itu
beras oplosan," ujar Staf Sekretariat dan
Humas Bulog Divre Bali, Dewa Ayu Widyastiti Sravishta, saat
dikonfirmasi tadi malam.
Sementara
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, Wayan
Kusumawathi, mengaku belum mengetahui perihal beras oplosan ini.
"Saya
koordinasi dulu dengan Bulog ngih," katanya via WhatApps.
Amankan 1.162 Ton
Adapun
penggerebekan terhadap PT Indo Beras Unggul dipimpin langsung Menteri
Pertanian Amran Sulaiman, beserta Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, Ketua
KPPU Syarkawi Rauf, Ketua Satgas Pangan Irjen Pol Setyo Wasisto, dan Sekjen
Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih.
Menteri
Amran menyatakan, Satgas Pangan berhasil mengamankan beras sebanyak 1.162 ton
yang disimpan di gudang PT Indo Beras Unggul.
Keseluruhan
tersebut merupakan beras jenis IR 64 yang sebagian telah dikemas ulang
menggunakan kemasan beras premium, sehingga dapat dijual hingga tiga kali lipat
dibanding harga beras jenis IR 64.
"Beras
yang kami temukan ini jenis IR 64 yang disubsidi pemerintah, dengan harga Rp
6.000 per kilogram hingga Rp 7.000 per kilogram. Rencananya akan dijadikan beras
premium dengan harga jual tiga kali lipat lebih mahal menjadi Rp 20.400 per
kilogram atau ada selisih Rp 14 ribu," ujar Amran.
Menurutnya,
ini merupakan pengungkapan kasus terbesar yang berhasil dibongkar pihaknya,
dilihat dari kuantitas beras yang ditimbun dengan kerugian pemerintah
diperkirakan hingga ratusan triliun rupiah.
"Ini
jika bisa kita amankan mungkin bisa membuat inflasi kita lebih baik lagi.
Karena beras menjadi faktor utama dalam inflasi," kata Amran.
Kapolri
Jenderal Pol Tito Karnavian menegaskan, kasus pengopolosan beras tersebut
dinilainya tidak main‑main
"Ini
nggak main‑main. Merugikan masyarakat dan negara, sampai nilainya ratusan
triliun (rupiah)," kata Tito.
Tito
menjelaskan, pihaknya akan memeriksa 15 orang terkait penggerebekan ini.
Setelah itu baru ditentukan tersangka utamanya.
"Kita
akan periksa 15 orang itu, lalu kita tentukan mana tersangka utama dan
tersangka pembantu. Kita kenakan Undang‑undang konsumen dan pasal 382 bis
KUHP," ujarnya.
rodusen
beras cap Ayam Jago itu memanipulasi label dalam kemasan. Mereka menjual beras
subsidi dengan label beras premium.
"Mereka
menjual beras medium seharga beras premium. Beras subsidi dikemas seolah‑olah
barang premium supaya harganya tinggi sekali," ujar Tito.
Mereka
kemudian menggiling lalu dioplos.
"Mereka
mengambil beras dari petani, gabah kering dikirim, digiling, beras tersebut
dalam kualitas tertentu dioplos dan diberi merk seolah salah satunya beras
premium," ujar Rikwanto.
Berdasarkan
hasil penyidikan, diperoleh fakta bahwa PT Indo Beras Unggul
melakukan pembelian gabah di tingkat petani lebih mahal dibandingkan harga yang
ditetapkan pemerintah.
Hal ini
mengakibatkan matinya pelaku usaha lain karena tidak bisa maksimal dalam
melakukan pembelian gabah.
PT
Indo Beras Unggul akan memperoleh mayoritas gabah dibandingkan dengan
pelaku usaha lain karena berani membeli dengan harga lebih tinggi.
Petani
juga akan lebih memilih menjual gabah ke PT Indo BerasUnggul karena
membeli gabah jauh di atas harga pemerintah.
Rikwanto
mengatakan, orang‑orang yang diduga terlibat dalam aktivitas produksi itu
tengah dimintai keterangan.
Namun,
polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Sudah
ada beberapa diamankan, namun masih dilakukan pemeriksaan. Masih didalami dulu,
belum 24 jam," kata dia.
Pelaku
diduga melanggar Pasal 383 KUHP dan pasal 141 Undang‑undang Nomor 18 tahun 2012
tentang Pangan dan Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen. (Tribun
Bali/AA Seri Kusniarti)