Begini Siasat Rafael Alun Umpetin Harta Dibongkar: Tak Lapor Aset dan Pakai Afiliasi



Darirakyat.com
- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membongkar siasat mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, dalam menyembunyikan hartanya. Siasat Rafael itu dibongkar oleh tiga tim yang dibentuk Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu.

Siasat tersebut salah satunya Rafael tidak sepenuhnya melaporkan hasil usaha sewanya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Selain itu, Rafael disebutnya tidak melaporkan uang tunai dan bangunan yang dimilikinya.

"Terdapat hasil usaha sewa tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan, ada yang tidak dilaporkan. Yang kedua tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan," kata Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh dalam jumpa pers, Rabu (8/3/2023).

Selain itu, kata Awan, sebagian aset Rafael diatasnamakan pihak terafiliasi. Pihak terafiliasi tersebut di antaranya orang tua, kakak, adik, hingga teman.

"Yang ketiga, sebagian aset diatasnamakan pihak terafiliasi. Jadi pihak terafiliasi itu bisa orang tua, kakak, adik, teman, seperti itu," ujarnya.

Awan mengatakan, dari hasil penelitian yang mendalam atas harta yang ada di media sosial baik itu video, foto, dan lain sebagainya, ditemukan beberapa harta yang belum didukung bukti kepemilikan.

"Dari hasil eksaminasi kita bahwa terdapat beberapa harta yang belum didukung oleh bukti yang atau bukti otentik kepemilikan," kata Awan.

Dari hasil investigasi, Rafael juga diketahui tidak patuh dalam membayar pajak. "Tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak," ungkap dia.

Rafael, lanjut Awan, juga menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan dengan jabatannya. Mantan ASN itu disebut melakukan pengadaan barang dan jasa dari perusahaan miliknya.

"Menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya. Yang keempat terdapat informasi lain yang mengindikasikan adanya upaya saudara RAT menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya," tutur dia.

"Dengan posisinya melakukan pengadaan barang dan jasa dari perusahaan miliknya. Jadi intinya seperti itu ada konflik kepentingan," imbuh Awan. (detik.com)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel