Mario Dandy Belum Tahu Permasalahan yang Dihadapi Sang Ayah di KPK Buntut Ulahnya



Darirakyat.com -Mario Dandy Satriyo (20) masih diperiksa terkait kasus penganiayaan brutal yang dilakukan terhadap Cristalino David Ozora (17). Mario Dandy disebut belum tahu permasalahan yang dihadapi ayahnya, Rafael Alun Trisambodo buntut ulahnya di kasus tersebut.

"Mungkin kurang paham ya, soalnya kan di dalam (tahanan) tidak ada alat komunikasi," kata kuasa hukum Mario, Dolfie Rompas, kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).

Sebagai informasi, KPK sendiri tengah menyelidiki dugaan korupsi Rafael Alun setelah melakukan klarifikasi LHKPN Rp 56 miliar yang dianggap tak sesuai dengan profil ASN. KPK menyatakan hal yang diusut ialah dugaan suap dan gratifikasi.

Dolfie belum merinci kondisi terkini Mario di dalam sel tahanan. Dia mengatakan pihaknya saat ini tengah fokus mendampingi Mario untuk menjalani pemeriksaan di kasus tersebut.

"Sampai hari ini kita concern sebagai kuasa mendampingi beliau. Namun ada satu hal yang memang paling penting lagi, kita fokus dulu pada kesembuhan korban," ujarnya.

Dia juga kembali menegaskan bahwa kliennya mengakui salah karena ulahnya menganiaya David. Dia pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Polda Metro Jaya.

"Kalau masalah hukumnya kan Mario sudah mengakui dia bersalah sudah menyatakan menyesal bahkan meminta kami menyampaikan permohonan maaf. Jadi masalah hukum biarlah pihak kepolisian yang terus bekerja untuk menuntaskan kasus ini secara terang benderang," jelasnya.

Kasus Rafael Alun di KPK

KPK memulai penyelidikan dugaan korupsi mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo setelah melakukan klarifikasi LHKPN Rp 56 miliar yang dianggap tak sesuai dengan profil ASN. KPK menyatakan hal yang diusut ialah dugaan suap dan gratifikasi.

"Jadi yang ini kan dari temuan LHKPN, baru kemudian ke proses penyelidikan. Artinya, dari proses ini bisa ditemukan peristiwa pidana. Tentu jadi kewenangan KPK adalah pidana korupsi atau gratifikasi dan suap," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023).

Ali mengatakan proses penyelidikan dugaan korupsi terhadap Rafael masih berlangsung. Dia mengatakan temuan PPATK terkait transaksi janggal di rekening Rafael dan keluarga juga ditelusuri.

"Perkembangan ke depan akan disampaikan termasuk pada substansi, termasuk rekening dan sebagainya. Karena ini butuh proses, butuh waktu, butuh strategi. Soal strategi kita tidak bisa umumkan," ujar Ali.

KPK saat ini masih mencari bukti permulaan awal dari dugaan korupsi yang dilakukan Rafael. Jika bukti awal itu dinilai cukup, kasus itu akan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Langkah berikutnya kalau kemudian ada peristiwa pidana, ditemukan orang yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum berdasarkan dua. alat bukti setidaknya sebagai bukti permulaan dan itu pidananya menjadi kewenangan KPK, ya pasti kemudian ditangani KPK," ucap Ali.

(detik.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel