Usai Diperiksa Polisi Tadi Malam Roy Suryo Pakai Penyangga Leher, Minggu Lalu Pakai Kursi Roda




Darirakyat.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Sury sudah dua kali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi.

Kemarin, Kamis (28/7/2022), Roy Suryo kembali diperiksa polisi.

Roy Suryo yang dikenal pakar telematika ini menjalani pemeriksaan polisi hingga pukul 22.30 WIB.

Meski tak ditahan polisi, Roy Suryo tampak lemas usai menjalani pemeriksaan.

Roy Suryo keluar dari ruang pemeriksaan menggunakan 'penyangga leher medis'.

Saat awak media berusaha untuk menanyakan hasil pemeriksaan, Roy Suryo hanya bilang 'nanti'.

"Nanti ya, nanti," kata Roy Suryo.

Sementara, kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni menyebut jika kliennya perlu istirahat dulu.

"Mohon maaf ya, Pak Roy perlu istirahat. Mohon doanya," ujar Pitra.

Minggu Lalu Pakai Kursi Roda


Pada Jumat (22/7/2022) pekan lalu, Roy Suryo menjalani pemeriksaan polisi sebagai tersangka untuk pertama kalinya.

Dia diperiksa 12 jam dalam kasus yang sama.

Namun, Roy Suryo memilih bungkam usai menjalani pemeriksaan.

Roy Suryo tampak terkulai lemas setelah keluar dari ruang penyidik usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam.

Dia harus menggunakan kursi roda saat keluar dari Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat sekitar pukul 22.22 WIB.

Bahkan, Roy Suryo harus dipapah sejumlah tim kuasa hukumnya ketika menuruni anak tangga.

Seorang anggota tim kuasa Roy Suryo mengatakan kliennya kelelahan setelah menjalani pemeriksaan panjang sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni pun meminta pada wartawan agar tak memberondong pertanyaan pada kliennya.

Ia meminta pada media agar bersedia memberi ruang bagi Roy Suryo untuk beristirahat.

"Mohon maaf ya biarkan Pak Roy istirahat dulu, mohon doanya," ujar Pitra Romadoni saat menolak sesi wawancara dari dalam mobil, Jumat, dikutip dari Kompas.com.

Roy Suryo Tidak Ditahan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur, Roy Suryo, tak ditahan.

Diketahui, Roy Suryo menjalani pemeriksaan kedua kalinya di Polda Metro Jaya, Kamis (28/7/2022) hari ini.

"Roy Suryo tidak ditahan," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis.

Menurut Zulpan, penyidik memandang Roy Suryo belum saatnya untuk ditahan di Polda Metro.

"Penyidik menganggap tersangka Saudara Roy Suryo belum perlu dilakukan (penahanan) atau istilahnya atas pertimbangan penyidik," ujarnya.

Dalam kasus ini, Roy Suryo dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (tribunnews.com)



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel