Usai Diperiksa 10 Jam, Roy Suryo Dipapah dan Pakai Penyangga Leher



Darirakyat.com - Pakar telematika Roy Suryo menyelesaikan pemeriksaan sebagai tersangka unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang berlangsung selama hampir 10 jam .

Roy keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.33 WIB dengan menggunakan kemeja biru lengan panjang. Pantauan CNNIndonesia.com, Roy tampak lemas dan bahkan menggunakan penyangga leher.

Roy juga dipapah oleh istri dan kuasa hukumnya untuk berjalan ke dalam mobil. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini tak memberikan satu patah katapun kepada awak media yang telah menunggunya.

Sementara itu, kuasa hukum Roy, Pitra Romadoni juga hanya meminta doa kepada masyarakat atas kasus yang sedang menimpa kliennya.

"Mohon doanya kepada seluruh masyarakat Indonesia, dan mohon maaf teman-teman yang sudah tunggu dari tadi ya," kata Pitra.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan memastikan meski berstatus tersangka, Roy tidak akan ditahan dalam kasus meme stupa mirip Jokowi ini.

Ia mengatakan keputusan ini merupakan pertimbangan dari penyidik.

"Penyidik menganggap tersangka saudara Roy Suryo belum perlu dilakukan atau istilahnya atas pertimbangan penyidik," tuturnya.

Sebagai informasi, Roy Suryo telah ditetapkan sebagai berdasarkan dua laporan polisi yang masing-masing dilayangkan oleh Kurniawan Santoso dan Kevin Wu.

Roy sempat diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (22/7) lalu. Usai diperiksa kala itu, Roy tak ditahan dengan alasan sakit.

Dalam kasus ini, Roy dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (cnnindonesia.com)

/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel