Viral Mobil Parkir Pinggir Jalan Pakai Pembatas, Banyak Tak Paham Aturan Parkir




Darirakyat.com - Unggahan akun seputar tetangga soal mobil parkir di depan rumah viral di media sosial Twitter. Warganet pun ikut bereaksi dengan mengunggah foto dan video mobil-mobil parkir sembarangan di sekitar tempat tinggalnya. 
Perlu diketahui, memarkir mobil memang tak bisa sembarangan sekalipun di depan rumah. Carilah lokasi yang tidak menghambat aktifitas warga lain. 

Rio Octaviano, Ketua Umum Indonesia Parking Association (IPA) yang juga Badan Kehormatan Road Safety Association (RSA) menyebut secara etika parkir harusnya di lokasi yang tidak menghalangi lalu lintas jalan.

Kalaupun terpaksa parkir di jalan, seharusnya pemilik mobil mudah dikontak. Misalnya dengan menyertakan nomor telepon atau menginformasikan di mana tempat pemilik mobil bertamu. Menurut Rio, sejatinya di beberapa daerah ada aturan khusus mengenai parkir mobil di badan jalan.

"Kalau itu komplek, mungkin ada beberapa titik seperti lapangan atau masjid," ungkap Rio belum laman ini.

Untuk di wilayah Ibu Kota, ada peraturan khusus yang mengatur soal mobil parkir di badan jalan seperti tertuang dalam Peraturan Daerah No.5 tahun 2014 tentang transportasi. Dalam pasal 140 ayat (1) disebutkan, setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. Selanjutnya pada ayat (2) diatur, setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.

Kemudian di ayat (3) disebutkan, setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.

Selain itu, ada pula aturan larangan parkir sembarangan di dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dalam aturan tersebut diatur bahwa jalan tidak serta merta dapat difungsikan sebagai tempat parkir.

Selain UU LLAJ, parkir juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan).

"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan," bunyi pasal 38.

Dijelaskan dimaksud dengan "terganggunya fungsi jalan" adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.

(detik.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel