Begini 4 Fakta Dibalik Video 'Ngamuknya' Yusuf Mansur
Friday 8 April 2022
Edit
Darirakyat.com - Sebuah video Ustadz Yusuf Mansur ngamuk viral di dunia jagat maya. Emosinya meluap-luap lantaran upayanya menyelamatkan Paytren justru digiring sebagian pihak ke ranah hukum.
"Transaksi kagak bisa, PUT kagak cair-cair, duit gue hilang. Emang kite ngurusin saham itu ngurusin ape? Emang kita masuk perusahaan sini situ, emang buat siapa? Yang saya lakukan buat Paytren!" kata Yusuf Mansur dengan nada keras seperti yang terlihat dalam video viral tersebut.
"Al Faatihah =)," demikian kata Yusuf Mansur ketika dimintai konfirmasinya terkait video viral, seperti dikutip dari Detik.com, Jumat (8/4/2022).
Detik.com juga telah meminta izin untuk mengutip penjelasannya yang ada di IG Story-nya. Dia juga meminta doa atas masalah yang menimpanya.
Yusuf Mansur memang tengah tersandung masalah perdata. Berikut sejumlah kasus hukum yang tengah menimpa Yusuf Mansur.
2. Gugatan Program Tabung Tanah
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tangerang, Kamis (6/1/2022), gugatan pertama terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng yang diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti terhadap Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur. Dalam petitumnya, penggugat meminta hakim menyatakan Ustaz Yusuf Mansur telah melakukan perbuatan hukum, yaitu berupa pengumpulan dana yang tidak sah.
Pengumpulan dana itu disebut melalui proyek Program Tabung Tanah. Ustaz Yusuf Mansur digugat membayar total senilai Rp 337,96 juta.
"Menghukum Tergugat (Ustaz Yusuf Mansur) untuk membayar kepada Penggugat I (Sri Sukarsi) sebesar Rp 197.600.000 dengan perincian sebagai berikut: uang bagi hasil/kerahiman sebesar Rp 47.600.000; uang ganti rugi sebesar Rp 100.000.000; uang denda sebesar Rp 50.000.000," demikian bunyi petitum yang dikutip dari SIPP PN Tangerang.
"Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat II (Marsiti) sebesar Rp 140.360.000 dengan perincian sebagai berikut: uang bagi hasil/kerahiman sebesar Rp 15.360.000; uang ganti rugi sebesar Rp 75.000.000; uang denda sebesar Rp 50.000.000," imbuhnya.
Selain itu, penggugat meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka aliran dana para penggugat pada Program Tabung Tanah itu. Lalu para penggugat juga meminta hakim menghukum Ustaz Yusuf Mansur membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 5.000.000 per hari kepada para penggugat sejak tanggal putusan ditetapkan.
Dari jadwal di SIPP PN Tangerang diketahui persidangan perkara ini telah berlangsung. Tercatat pada Rabu, 5 Januari 2022, majelis hakim telah memeriksa identitas kuasa dari para pihak dan menunjuk mediator untuk mediasi.
3. Gugatan Program Tabung Tanah Kedua
Gugatan perkara kedua tercatat dengan nomor 1391/Pdt.G/2021/PN Tng terkait perbuatan melawan hukum. Ada tiga nama penggugat, yaitu Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah.
Disebutkan dalam petitum bahwa gugatan itu terkait dengan Program Tabung Tanah lagi. Mereka beranggapan program itu tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Dalam perkara ini Ustaz Yusuf Mansur digugat membayar total Rp 560.156.390 untuk 3 penggugat.
Para penggugat juga meminta PPATK membuka aliran dana mereka pada Program Tabung Tanah dan meminta Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memeriksa aliran dana mereka yang dikuasai Ustaz Yusuf Mansur. Mereka juga meminta hakim menghukum Ustaz Yusuf Mansur membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 5.000.000 per hari kepada para penggugat sejak tanggal putusan ditetapkan.
4. Gugatan Patungan Hotel dan Apartemen
Untuk gugatan ketiga diketahui tercatat dengan nomor 1340/Pdt.G/2021/PN Tng terkait Wanprestasi. Ada 12 penggugat atas nama Lilik Herlina, Siti Khusnul Khotimah, Elly Wahyuningtias, Aan Yuhana, Norlinah, Yun Dwi Siswahyudi, Tri Restutiningsi, Nur'aini, Atikah, Tommy Graha Putra, Umi Latifah, dan Nanang Budiyanto.
Untuk tergugat tercatat tiga nama, yaitu PT Inext Arsindo, Jam'an Nurchotib Mansur alias Yusuf Mansur, dan Jody Broto Suseno. Ketiganya digugat karena diduga telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi terkait patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.
Para penggugat meminta ketiga tergugat, termasuk Ustaz Yusuf Mansur, membayar senilai total Rp 785.360.000.
Dicek dari jadwal di SIPP PN Tangerang, diketahui sidang pertama perkara ini berlangsung pada Kamis, 6 Januari 2022. Bila dijumlahkan dari 3 perkara itu, setidaknya Ustaz Yusuf Mansur digugat membayar sebanyak yaitu Rp 337.960.000 ditambah Rp 560.156.390 ditambah 785.360.000 sehingga totalnya sekitar Rp 1.683.476.390.
5. Digugat Rp 98 Triliun
Gugatan dilayangkan Zaini Mustofa ke PN Jaksel. Tidak tanggung-tanggung. Angka gugatan yang disodorkan Rp 98 triliun! Gugatan ini terkait investasi batu bara.
Kerugian materiil modal ditambah keuntungan seluruhnya sebesar Rp 98.618.073.610.256 (Sembilan puluh delapan triliun enam ratus delapan belas milyar tujuh puluh tiga juta enam ratus sepuluh ribu dua ratus lima puluh enam rupiah); Kerugian imateriil sebesar Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
Tanggapan Yusuf Mansur
Perihal gugatan-gugatan itu, Ustaz Yusuf Mansur pernah angkat bicara. Dia mengaku akan menghadapi proses persidangan.
"Kami hadapi saja dengan sebaik-baiknya, mangga. Doain saya bisa terus memperbaiki apa yang masih menjadi kekurangan dan kesalahan. Insyaallah tidak mengurangi niat dan langkah saya majuin ekonomi masyarakat dan umat," kata Ustaz Yusuf Mansur kepada detikcom melalui pesan singkat, Minggu (19/12/2021).
Dia memastikan patungan usaha dan nabung tanah itu adalah gerakan yang membuahkan hasil. Dia menyerahkan urusan ini pada proses hukum yang berlaku
"Sejarah patungan usaha dan nabung tanah adalah sebuah gerakan riil, yang membuahkan hasil. Umat jadi punya aset manajemen syariah pertama di 2018. Siap untuk terbang habis pandemi ini," katanya.
"Nanti soal itu, gimana putusan pengadilan. Tahun lalu juga digugat juga dengan narasi yang kurang lebih sama. Dan, ditolak majelis hakim yang mulia tanpa intervensi apa-apa dari saya, apalagi dari penguasa," imbuh Ustaz Yusuf Mansur. (cnbcindonesia.com)
"Transaksi kagak bisa, PUT kagak cair-cair, duit gue hilang. Emang kite ngurusin saham itu ngurusin ape? Emang kita masuk perusahaan sini situ, emang buat siapa? Yang saya lakukan buat Paytren!" kata Yusuf Mansur dengan nada keras seperti yang terlihat dalam video viral tersebut.
"Al Faatihah =)," demikian kata Yusuf Mansur ketika dimintai konfirmasinya terkait video viral, seperti dikutip dari Detik.com, Jumat (8/4/2022).
Detik.com juga telah meminta izin untuk mengutip penjelasannya yang ada di IG Story-nya. Dia juga meminta doa atas masalah yang menimpanya.
Yusuf Mansur memang tengah tersandung masalah perdata. Berikut sejumlah kasus hukum yang tengah menimpa Yusuf Mansur.
2. Gugatan Program Tabung Tanah
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tangerang, Kamis (6/1/2022), gugatan pertama terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng yang diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti terhadap Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur. Dalam petitumnya, penggugat meminta hakim menyatakan Ustaz Yusuf Mansur telah melakukan perbuatan hukum, yaitu berupa pengumpulan dana yang tidak sah.
Pengumpulan dana itu disebut melalui proyek Program Tabung Tanah. Ustaz Yusuf Mansur digugat membayar total senilai Rp 337,96 juta.
"Menghukum Tergugat (Ustaz Yusuf Mansur) untuk membayar kepada Penggugat I (Sri Sukarsi) sebesar Rp 197.600.000 dengan perincian sebagai berikut: uang bagi hasil/kerahiman sebesar Rp 47.600.000; uang ganti rugi sebesar Rp 100.000.000; uang denda sebesar Rp 50.000.000," demikian bunyi petitum yang dikutip dari SIPP PN Tangerang.
"Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat II (Marsiti) sebesar Rp 140.360.000 dengan perincian sebagai berikut: uang bagi hasil/kerahiman sebesar Rp 15.360.000; uang ganti rugi sebesar Rp 75.000.000; uang denda sebesar Rp 50.000.000," imbuhnya.
Selain itu, penggugat meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka aliran dana para penggugat pada Program Tabung Tanah itu. Lalu para penggugat juga meminta hakim menghukum Ustaz Yusuf Mansur membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 5.000.000 per hari kepada para penggugat sejak tanggal putusan ditetapkan.
Dari jadwal di SIPP PN Tangerang diketahui persidangan perkara ini telah berlangsung. Tercatat pada Rabu, 5 Januari 2022, majelis hakim telah memeriksa identitas kuasa dari para pihak dan menunjuk mediator untuk mediasi.
3. Gugatan Program Tabung Tanah Kedua
Gugatan perkara kedua tercatat dengan nomor 1391/Pdt.G/2021/PN Tng terkait perbuatan melawan hukum. Ada tiga nama penggugat, yaitu Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah.
Disebutkan dalam petitum bahwa gugatan itu terkait dengan Program Tabung Tanah lagi. Mereka beranggapan program itu tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Dalam perkara ini Ustaz Yusuf Mansur digugat membayar total Rp 560.156.390 untuk 3 penggugat.
Para penggugat juga meminta PPATK membuka aliran dana mereka pada Program Tabung Tanah dan meminta Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memeriksa aliran dana mereka yang dikuasai Ustaz Yusuf Mansur. Mereka juga meminta hakim menghukum Ustaz Yusuf Mansur membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 5.000.000 per hari kepada para penggugat sejak tanggal putusan ditetapkan.
4. Gugatan Patungan Hotel dan Apartemen
Untuk gugatan ketiga diketahui tercatat dengan nomor 1340/Pdt.G/2021/PN Tng terkait Wanprestasi. Ada 12 penggugat atas nama Lilik Herlina, Siti Khusnul Khotimah, Elly Wahyuningtias, Aan Yuhana, Norlinah, Yun Dwi Siswahyudi, Tri Restutiningsi, Nur'aini, Atikah, Tommy Graha Putra, Umi Latifah, dan Nanang Budiyanto.
Untuk tergugat tercatat tiga nama, yaitu PT Inext Arsindo, Jam'an Nurchotib Mansur alias Yusuf Mansur, dan Jody Broto Suseno. Ketiganya digugat karena diduga telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi terkait patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.
Para penggugat meminta ketiga tergugat, termasuk Ustaz Yusuf Mansur, membayar senilai total Rp 785.360.000.
Dicek dari jadwal di SIPP PN Tangerang, diketahui sidang pertama perkara ini berlangsung pada Kamis, 6 Januari 2022. Bila dijumlahkan dari 3 perkara itu, setidaknya Ustaz Yusuf Mansur digugat membayar sebanyak yaitu Rp 337.960.000 ditambah Rp 560.156.390 ditambah 785.360.000 sehingga totalnya sekitar Rp 1.683.476.390.
5. Digugat Rp 98 Triliun
Gugatan dilayangkan Zaini Mustofa ke PN Jaksel. Tidak tanggung-tanggung. Angka gugatan yang disodorkan Rp 98 triliun! Gugatan ini terkait investasi batu bara.
Kerugian materiil modal ditambah keuntungan seluruhnya sebesar Rp 98.618.073.610.256 (Sembilan puluh delapan triliun enam ratus delapan belas milyar tujuh puluh tiga juta enam ratus sepuluh ribu dua ratus lima puluh enam rupiah); Kerugian imateriil sebesar Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
Tanggapan Yusuf Mansur
Perihal gugatan-gugatan itu, Ustaz Yusuf Mansur pernah angkat bicara. Dia mengaku akan menghadapi proses persidangan.
"Kami hadapi saja dengan sebaik-baiknya, mangga. Doain saya bisa terus memperbaiki apa yang masih menjadi kekurangan dan kesalahan. Insyaallah tidak mengurangi niat dan langkah saya majuin ekonomi masyarakat dan umat," kata Ustaz Yusuf Mansur kepada detikcom melalui pesan singkat, Minggu (19/12/2021).
Dia memastikan patungan usaha dan nabung tanah itu adalah gerakan yang membuahkan hasil. Dia menyerahkan urusan ini pada proses hukum yang berlaku
"Sejarah patungan usaha dan nabung tanah adalah sebuah gerakan riil, yang membuahkan hasil. Umat jadi punya aset manajemen syariah pertama di 2018. Siap untuk terbang habis pandemi ini," katanya.
"Nanti soal itu, gimana putusan pengadilan. Tahun lalu juga digugat juga dengan narasi yang kurang lebih sama. Dan, ditolak majelis hakim yang mulia tanpa intervensi apa-apa dari saya, apalagi dari penguasa," imbuh Ustaz Yusuf Mansur. (cnbcindonesia.com)