Buntut Aksi Jewer Pelatih Biliar, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Resmi Dilaporkan ke Polisi



Darirakyat.com - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi resmi dilaporkan ke polisi atas perbuatan tidak menyenangkan. Edy dilaporkan ke Polda Sumut buntut perbuatan menjewer pelatih biliar, Khoiruddin Aritonang alias Coki.

Kuasa hukum Choki, Teguh Syuhada Lubis melayangkan laporan bernomor STTLP/03/1/2022/SPKT/Polda Sumut pada Senin, 3 Januari 2022.

Teguh Syuhada merasa perlakuan Edy Rahmayadi menyebabkan kliennya merasa malu diperlakukan seperti orang yang pantas dihukum.

Edy diduga melakukan pelanggaran terhadap pasal 314 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyebab Edy Rahmayadi dilaporkan ke polisi lantaran tak kunjung memberikan permohonan maaf atas tindakan menjewer yang terjadi pada 27 Desember 2021 lalu.

Sebelumnya, Choko berharap Gubernur Edy Rahmayadi meminta maaf secara terbuka atas tindakan aksi penjeweran dan pengusiran di depan umum.

"Saya ingin ada permintaan maaf secara terbuka. Saya kan nggak mau juga kalau dibuat tertutup atau berdua saja. Orang-orang nanti pikirannya gimana ke saya," kata Choki Aritonang, seperti diberitakan Pikiran-rakyat.com sebelumnya.

Sebelumnya, Edy Rahmayadi kembali menjadi sorotan usai memarahi dan mengusir pelatih biliar tim PON XX Papua.

Dalam cuplikan rekaman video yang tersebar itu, terlihat Edy sedang memberikan sambutan dalam acara penyerahan tali asih kepada atlet PON XX Papua di rumah dinas Gubernur di Medan. (pikiranrakyat.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel