Oknum Satpol PP Gowa yang Pukul Wanita Hamil Jadi Tersangka, Status ASN Terancam Dinonaktifkan



Darirakyat.com
- Masyarakat dibuat geram dengan video yang viral di media sosial, yang memperlihatkan oknum Satpol PP di Gowa, Sulawesi Selatan diduga memukul seorang wanita hamil.

Wanita hamil tersebut merupakan seorang pemilik warung makan, yang didatangi pihak Satpol PP, selama PPKM Darurat.

Dari video yang viral beredar terlihat oknum Satpol PP tersebut marah-marah kepada pihak pemilik warung makan, pada 14 Juli 2021 malam waktu setempat.

Wanita pemilik warung makan mengungkapkan telah menutup tempatnya, dan hanya melakukan perekaman video untuk kebutuhan endorsment.

Namun penjelasan pemilik warung tak membuat oknum Satpol PP tersebut puas, dan memukul suami sang wanita hamil.

Wanita tersebut tak terima dan balik marah kepada sang oknum Satpol PP.

Saat situasi makin memanas, oknum Satpol PP menampar wajah ibu hamil pemilik warung tersebut.

Usai viral, kasus tersebut masih didalami oleh pihak kepolisian dan pemerintah berwajib.

Pada Jumat, 16 Juli 2021 ini, Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin Pulungan mengumumkan perkembangan kasus penganiyaan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP tersebut.

Kapolres Gowa mengumumkan bahwa sang oknum Satpol PP kini berstatus sebagai tersangka.

"Sampai saat ini kami melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Saat ini pelaku sudah menjadi tersangka," ujar Kapolres Gowa.

Terkait dengan penahan, Tri Goffarudin masih menunggu keputusan dari pemerintah, lantaran pihak yang bersangkutan adalah seorang apartus sipil negara (ASN).

Status ASN yang diemban oleh oknum Satpol PP tersebut juga terancam dilucuti.

"Karena tersangka adalah seorang ASN, akan dilakukan pemeriksaan secara internal dari pihak Pemkab," ujar Kapolres Gowa.

"Hingga saat ini oknum tersebut belum ditahan, dan kita tunggu pemeriksaan dari pihak Pemda," imbuhnya.

Sebelumnya, oknum Satpol PP tersebut diprasangkakan pasal 351 KUHP ayat 1 dengan ancaman 5 tahun penjara.(pikiranrakyat.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel