Azab Tuhan Dibawa-bawa, Dokter Lisa Minta Pak Jokowi Tobat, Ferdinand Hutahean Ngegas Gini



Darirakyat.com - Dokter Lisa Amarta Tara dalam akun Twitternya, mengaitkan tingginya kasus Covid-19 di Indonesia dengan azab Tuhan. Bahkan, ia menduga Indonesia terkena azab lantaran memenjarakan Eks pentolan FP* MRS.

Karena itu, ia pun mengajak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera bertobat.

“Apakah ini Azab dari Tuhan krn negara memenjarakan MRS terkait Covid? Mari Tobat Pak @jokowi. Harus menunggu berapa Jiwa lagi jatuh korban kerana Covid ini?,” cuitnya, dalam akun Twitternya @Lisaamartatara4, seperti dilihat, Sabtu (17/7/2021). 

Sementara itu,q pada Jumat (16/7) total kasus Covid-19 sebanyak 2.780.803 kasus. Dari jumlah itu, 2.204.491 sembuh dan 71.397 meninggal dunia.

“Sudah gak wajar ini kematian rakyat kita,” cetusnya.

Kontan saja, cuitan tersebut langsung disambar Politisi Ferdinand Hutahaean.

Ferdinand merespons keras simpatisan Eks pentolan FP* MRS, Lisa Amarta Tara, sebagai orang tolol.

"Tolol," cuitnya singkat, dalam akun Twitternya, seperti dilihat, Sabtu (17/7/2021), sekaligus mengunggah tangkapan layar cuitan Lisa.

Diketahui, Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaktim memvonis terdakwa kasus tes swab di RS Ummi Bogor, MRS 4 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan MRS bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," demikian vonis yang dibacakan hakim di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Rizieq dinilai melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mendengar putusan tersebut, MRS pun langsung menyatakan banding. "Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," tegas MRS.

Ia membeberkan sejumlah hal mengapa dirinya tidak tidak terima dengan putusan hakim. Salah satunya soal saksi ahli forensik yang tidak pernah hadir di persidangan.

"Ada beberapa hal yang tidak bisa saya terima, di antaranya adalah menentukan dasar mengajukan saksi ahli forensik, padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada," katanya.

"Kedua saya keberatan majelis hakim tidak lagi menggunakan hasil otentik pasal 14 ayat 1946 dan banyak pagi masalah lain saya tidak mau sebutkan," jelas MRS. (wartaekonomi.co.id)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel