Soal Doakan Mayat Kafir, Klarifikasi Noval Assegaf: Bukan Tentang Jokowi





Darirakyat.com - Pegiat media sosial, Noval Assegaf menyampaikan klarifikasinya soal kicauannya terkait hukum haram mendoakan mayat non-muslim atau yang ia sebut dengan istilah kafir.

Noval Assegaf lewat cuitannya di Twitter, Sabtu 13 Juni 2021, menegaskan bahwa kicauannya soal mendoakan mayat kafir tersebut sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan Presiden Jokowi.




Namun, kata Noval, kicauannya itu menanggapi pertanyaan seorang netizen yang bertanya kepadanya soal hukum dalam Islam terkait mendoakan non-muslim yang telah meninggal dunia.

“Twit saya tidak ada bahas tentang Jokowi, tapi ada yang tanya bagaimana hukum mendoakan non muslim meninggal dalam Islam,” cuit Noval Assegaf.

Noval pun menjelaskan bahwa jawaban yang ia sampaikan terkait pertanyaan netizen itu bukan tentang Jokowi.

Noval Assegaf juga mengaku tidak mengetahui apa yang dilakukan Jokowi dalam foto yang dibagikan netizen tersebut terkait pertanyaannya soal hukum mendoakan jenazah non-muslim.

“Twit saya jawaban dari pertanyaan itu bukan tentang Jokowi karena saya juga tidak tau apa yang beliau lakukan dan bukan juga urusan saya,” tegasnya.

Sebelumnya, Noval Assegaf lewat cuitannya di Twitter menanggapi pertanyaan seorang netizen yang membagikan foto Presiden Joko Widodo (Jokowi) tampak berdoa di depan jenazah istri Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Elisye W.

Namun, cuitan Noval menanggapi pertanyaan netizen itu tak lagi ditemukan di beranda Twitter miliknya diduga telah dihapus.

Dalam foto yang dibagikan netizen pengguna Twitter AkhdanZiyaad, terlihat Jokowi mengenakan kemeja putih tengah berdiri di depan jenazah Elisye W. Ia pun tampak mengangkat kedua tangannya seperti sedang berdoa.

Netizen tersebut kemudian bertanya kepada Noval Assegaf apakah boleh seorang muslim mendoakan jenazah non-muslim.

“Bukankah tidak boleh muslim mendoakan jenazah non muslim. Apakah ini dibenarkan pak de NovalAssegaf?,” tanya netizen AkhdanZiyaad.

Menjawab pertanyaan tersebut, Noval pun menjelaskan apabila muslim takziah ke non-muslim selama tidak ada ritual agama dalam acara itu maka hal tersebut diperbolehkan.

“Takziah ke non muslim boleh selama tidak pada atau ada ritual agamanya,” tulis Noval Assegaf.

Akan tetapi, menurut Noval Assegaf, beda halnya jika muslim mendoakan jenazah non-muslim yang disebutnya dengan istilah kafir. Menurutnya, hal itu haram hukumnya berdasarkan ketentuan Alquran dan Ijma.

“Mengenai mendoakan pada non muslim meninggal Imam Nawawi rahimahullah mengatakan: ‘Adapun menyalati dan mendoakan mayit kafir, agar diampuni dosanya, hukumnya HARAM berdasarkan ketentuan Alqur’an dan Ijma’,” tulisnya. (makasar.terkini.id)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel