Kronologi Lengkap Razman Nasution Ngamuk Lalu Datangi Kursi Hotman Paris di Pengadilan Jakarta Utara
Sidang kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris Hutapea dengan terdakwa Razman Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025) berakhir ricuh.
Di sela-sela persidangan, Razman Nasution mengamuk sampai mendatangi Hotman Paris yang sedang duduk di kursi saksi.
Sidang lalu diskors dan dilanjutkan kembali, namun lantaran situasi sudah tak kondusif karena kericuhan kembali terjadi, majelis hakim memutuskan persidangan ditunda dua pekan ke depan.
Berdasarkan video amatir yang beredar, terekam saat Razman Nasution tak terima bahwa pemeriksaan Hotman Paris sebagai saksi digelar tertutup, meski sejak awal persidangan sempat digelar terbuka.
Razman yang sempat protes kepada hakim lalu berdiri dari kursi terdakwa dan menghampiri Hotman Paris.
Razman pun sempat memegang pundak Hotman sambil menunjuk wajahnya.
Saat itu tim Hotman Paris Hutapea langsung berlari ke kursi saksi dan menghalau badan Razman yang masih terlihat geram.
Kericuhan pun terjadi, salah satu anggota tim kuasa hukum Razman tampak menaiki meja.
Lalu ada juga yang menggebrak meja.
Di sisi lain, Hotman Paris tampak santai meninggalkan persidangan sambil tersenyum.
Kericuhan itu dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Maryono.
Menurut Maryono, kericuhan berawal dari keputusan ketua majelis hakim yang memutuskan pemeriksaan terhadap Hotman Paris sebagai saksi digelar tertutup.
Maryono menjelaskan, saat itu majelis hakim memutuskan khusus pemeriksaan Hotman Paris digelar tertutup karena materi pemeriksaan dalam berita acaranya berisi hal-hal terkait asusila.
"Sudah dipelajari oleh majelis hakim dalam musyawarahnya itu, bahwa isi berita acaranya itu mengandung sesuatu hal-hal yang tabu untuk didengar dan juga tabu untuk dilihat apabila di persidangan, sehingga dinyatakan tertutup untuk umum," ucap Maryono di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis sore.
Dari situ, ungkap Maryono, Razman merasa tidak terima.
Namun, bukannya mengajukan keberatan sesuai prosedur persidangan, Razman malah berulah dengan marah-marah dan membuat kericuhan.
"Sebetulnya tidak perlu terjadi hal itu, apalagi kan terdakwa ini kan lawyer lah ya, pengacara, kemudian di persidangan seperti itu, ya nggak perlu terjadi lah. Tapi apa boleh buat, karena majelis hakim merasa tidak kondusif pemeriksaan saksi dilakukan hari ini maka ditunda selama dua minggu," ucap Maryono.
Maryono mengatakan, sidang ditunda dua pekan ke depan dengan agenda yang masih sama dan tetap dilanjutkan, yakni pemeriksaan saksi.
Mewakili Pengadilan Negeri Jakarta Utara, ia pun meminta Razman tetap mematuhi aturan persidangan dan tidak membuat kericuhan dalam sidang lanjutan nanti.
Apalagi karena Razman merupakan individu yang memiliki latar belakang pengacara.
"Seharusnya bisa memahami lah, memahami semua kan juga ada kepentingannya, pak jaksa juga ada kepentingan, kemudian pak Razman sebagai terdakwa juga punya kepentingan, setidak-tidaknya kami meminta agar bisa menjaga marwah persidangan, menjaga marwah pengadilan, semua sudah mengetahui tentang hukum, bagaimana apa yang terjadi di persidangan, karena persidangan kan pimpinannya ketua majelis hakim, jadi apa yang diperintahkan ya itu lah yang harus dilaksanakan, harusnya seperti apa," tutup Maryono.
Diketahui, sidang hari ini adalah sidang kelima dengan agenda pemeriksaan saksi.
Persidangan telah berjalan sejak Desember 2024, dengan terdakwa Razman Nasution dan Iqlima Kim.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Razman dan Iqlima dinilai telah terbukti menyebarkan fitnah terhadap Hotman Paris Hutapea. Fitnah itu berisi tuduhan bahwa Hotman Paris terlah melakukan pelecehan terhadap Iqlima Kim.
Razman dan Iqlima didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 3 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 3 KUHP.
Razman dan Iqlima, dalam dakwaan kedua, juga dinilai tidak mampu membuktikan tuduhan yang mereka layangkan melalui pemberitaan di media massa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(jakarta.tribunnews.com)