Denny Blak-blakan: Jokowi Hajar Habis Kelompok yang Penjarakan Ahok, Ketuanya Aja Ditangkap!



Darirakyat.com - Pegiat sosial media, Denny Siregar, mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) berperan dalam membungkam kelompok yang pernah memenjarakan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Ia mengatakan bahwa kelompok ini telah dihajar dihajar habis-habisan oleh Jokowi dengan membubarkan organisasinya, serta menangkap petingginya.

“Di sini yang berperan besar dalam menghajar kelompok garis keras dengan tokoh utama MRS ini adalah Presiden Jokowi,” ujarnya, dalam YouTube Cokro TV, dilihat Sabtu (26/6/2021).

Lanjutnya, ia mengatakan sewaktu Ahok didemo oleh sekian juta orang dengan tuduhan penistaan Agama, saat itu Kepala Negara tidak bisa berbuat banyak.

“Banyak orang kecewa melihat Jokowi terdiam saja saat Ahok akhirnya terzalimi dan masuk penjara. Padahal situasi saat itu sangat berbahaya, salah sedikit saka negara bisa hancur karena provokasi orang-orang berbaju agama. Dan Jokowi tahu yang diincar adalah dirinya. Kursi jabatannya sebagai Presiden dan kasus Ahok dijadikan perantara,” ungkapnya.

Menurutnya, para pendukung Jokowi dan Ahok merasa kecewa. Bahkan, mereka menganggap Jokowi lemah menghadapi kelompok itu.

“Ketika situasi sudah tenang, Jokowi mulai menerapkan strategi pecah barisan. Satu persatu pentolan di kubuh 212 dengan berbagai kasus yang memang bagian dari kesalahan mereka sendiri” katanya.

“Dan yang terakhir adalah MRS sang Imam Jumbo yang akhirnya dihajar habis-habisan dan organisasinya dibubarkan” cetus dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaktim memvonis terdakwa kasus tes swab di RS Ummi Bogor, MRS 4 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan Rizieq bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," demikian vonis yang dibacakan hakim di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Rizieq dinilai melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mendengar putusan tersebut, MRS pun langsung menyatakan banding. "Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," tegas Rizieq.

Ia membeberkan sejumlah hal mengapa dirinya tidak tidak terima dengan putusan hakim. Salah satunya soal saksi ahli forensik yang tidak pernah hadir di persidangan.

"Ada beberapa hal yang tidak bisa saya terima, di antaranya adalah menentukan dasar mengajukan saksi ahli forensik, padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada," katanya.

"Kedua saya keberatan majelis hakim tidak lagi menggunakan hasil otentik pasal 14 ayat 1946 dan banyak pagi masalah lain saya tidak mau sebutkan," jelas Rizieq. (wartaekonomi.co.id)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel