Pemprov DKI Ajak Warga Sumbang Perabotan Kamar Isolasi Rusun Nagrak






Darirakyat.com
- Pemprov DKI Jakarta berencana menambah kapasitas ruang isolasi di Rusun Nagrak Cilincing, Jakarta Utara, pascalonjakan kasus COVID-19. Pemprov DKI mengajak warga berkontribusi mengisi perabotan di Rusun Nagrak Cilincing.

Dalam unggahan di Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, dijelaskan bahwa lima tower berkapasitas 5 ribu orang itu belum dilengkapi furnitur ataupun perabotan esensial lainnya. Khususnya, dalam mendukung jalannya isolasi terkendali.

"Pemprov DKI Jakarta membuka kesempatan berkolaborasi bagi pihak-pihak yang ingin membantu untuk beberapa kebutuhan logistik dasar untuk kamar isolasi dan sarana poliklinik," tulis @dkijakarta dalam unggahannya yang dilihat, Jumat (25/6/2021).

Pemprov menjabarkan peralatan apa saja yang harus dipenuhi. Perinciannya, 5 ribu set tempat tidur/velbed, 5 ribu gayung, 5 ribu ember berukuran sedang, 5 ribu kipas angin berdiri, 5 ribu meja kecil lipat, 5 ribu kursi lipat, 5 ribu larutan disinfektan 5L, 5 ribu kanebo, dan 5 ribu sapu lantai.

Kemudian, 5 ribu alat pel lantai, 5 ribu jemuran handuk, 5 ribu unit dispenser, 520 unit tempat sampah ukuran 2L disertai tutup, 2 unit freezer box volume 750 ml, 8 unit komputer, 5 unit printer, dan 2 unit laptop.

"Mari kita hadapi masa-masa kritis pandemi COVID-19 ini dengan berkolaborasi sebagai satu keluarga besar DKI Jakarta," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Rusun Nagrak menjadi tempat bernaungnya pasien COVID-19 sejak Selasa (22/6/2021). Pengalihfungsian gedung yang berada di kawasan Clincing, Jakarta Utara, itu dilakukan menyusul penuhnya kapasitas Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet saat terjadi lonjakan kasus Corona.

Hingga hari keempat, baru satu tower (Tower 3) yang digunakan untuk penanganan pasien. Di tower tersebut terdapat 500 unit kamar isolasi mandiri.

Penyintas COVID-19 yang dirawat di Rusun Nagrak mayoritas memiliki kondisi tanpa gejala (OTG) hingga gejala ringan. Mereka bisa mendapatkan pelayanan setelah mendapat surat rekomendasi atau rujukan dari puskesmas asal sebagaimana prosedur standar yang disiapkan Satgas COVID-19. (detik.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel