Bikin Kacau Persidangan, HRS Terancam Pidana Baru: Pelecehan Terhadap Pengadilan



Darirakyat.com - HRS dan kuasa hukumnya membuat heboh saat persidangan atas kasusnya digelar pada Selasa 16 Maret 2021 2021 lalu.

Atas kekacauan itu, HRS dinilai bisa mendapat hukuman tindak pidana baru karena telah menghalang-halangi proses persidangan dan merendahkan martabat peradilan.

Hal itu disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus.

Lewat tayangan YouTube Rumah Kebudayaan Nusantara, Kamis 18 Maret 2021, Petrus mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan HRS dan pengacaranya itu, bisa mempersulit persidangan.

“Dia bisa kena tindak pidana baru. Yakni menghalang-halangi, sampai merendahkan martabat peradilan itu sendiri,” ungkap Petrus Selestinus lagi.

“Ketika Hakim, jaksa, penasehat hukum dengan tonggak kebesarannya ada di ruang sidang, kemudian timbul kekacauan, itu sudah masuk dalam kategori tindakan yang merendahkan martabat keadilan, dan merendahkan keadilan yang dia cari itu sendiri,” lanjut Petrus dikutip dari kompastv.

Menurut Petrus, pelecehan yang dilakukan HRS dan penasihat hukumnya di persidangan tidak lebih hanya sekedar untuk menarik perhatian publik. Dalam persidangan yang dilakukan daring di tengah pandemi Covid-19, kendala jaringan merupakan hal biasa.

“HRS selalu membesarkan hal kecil, di forum mana pun, ternyata peristiwa di dalam rutan pun sudah terjadi, dan dia sudah lakukan kemarin,” katanya.

“Kalau HRS dan penasehat hukum masih melakukan langkah-langkah seperti itu, itu akan merugikan 
HRS sendiri. HRS nantinya tidak akan mendapatkan keadilan yang dia angan-angankan, tetapi dia akan menghadapi tuntutannya yang semakin banyak,” ujarnya.

HRS dan tim penasihat hukumnya, lanjut Petrus, harus tahu dalam persidangan wajib menjaga kehormatan peradilan. Hal tersebut sesuai dengan aturan yang ada di KUHAP dan Mahkamah Agung.

“Harus disampaikan secara santun dan tidak boleh mengeluarkan kata-kata kasar seperti yang terjadi di dalam persidangan kemarin,” ucapnya lagi.

Tak hanya itu, sambung Petrus, 
HRS dan penasihat hukum semestinya memaklumi situasi persidangan yang terpaksa digelar daring karena situasi pandemi Covid-19. Aturan itu, berlaku bagi perkara tindak pidana umum yang perkara perdata.

“Hampir semua persidangan yang menurut data di pengadilan sudah ribuan perkara disidangkan selama masa pandemi Covid-19 ini, semua disidangkan secara online,” tuturnya. (makassar.terkini.id)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel