Mahfud soal Hoaks Jaksa Disuap terkait Rizieq: Harus Diusut



Darirakyat.com - Menko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mendesak aparat penegak hukum mengusut penyebar video berisi pengakuan jaksa yang disuap terkait kasus Rizieq Shihab. Mahfud menegaskan video yang viral di kalangan publik itu adalah hoaks.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud melalui akun Twitter resminya, @mohmahfudmd.

"Sengaja memviralkan video seperti ini tentu tentu bukan delik aduan, tetap harus diusut," tulisnya dikutip Minggu (21/3).

Ia mengatakan video pengakuan Jaksa AF tersebut terjadi pada 2016 lalu di Sumenep, Madura. Kejadian tersebut tidak terkait sama sekali dengan kasus Rizieq yang saat ini dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Video ini viral, publik marah ada jaksa terima suap dalam kasus yang sedang diramaikan akhir-akhir ini. Tapi ternyata ini hoaks: penangkapan atas jaksa AF oleh Jaksa Yulianto itu terjadi 6 tahun lalu di Sumenep. Bukan di Jakarta dan bukan dalam kasus yang sekarang," imbuhnya.

Dalam cuitannya itu, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menyinggung pentingnya keberadaan UU ITE. Namun, demikian pemerintah juga akan mengkaji revisi UU ITE agar menghilangkan potensi pasal karet dan membedakan delik aduan dan delik umum.

"Tetapi kita tetap akan menelaah kemungkinan revisi UU ITE untuk menghilangkan potensi pasal karet dan membedakan delik aduan dan delik umum di dalamnya," katanya.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak telah membantah video tersebut berkaitan dengan kasus Rizieq. Senada, ia menjelaskan video pengakuan jaksa tersebut terjadi pada 2016 silam hasil dari operasi tim Saber Pungli institusi tersebut.

"Penangkapan oknum Jaksa AF di Jawa Timur tersebut terkait dengan pemberian suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep Jawa Timur," ujarnya. (cnnindonesia.com)
 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel