KNPI Keberatan Haris Pertama yang Laporkan Permadi Arya Disebut sebagai Ketum KNPI


Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia Noer Fajrieansyah 

Darirakyat.com - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) berkeberatan Haris Pertama disebut sebagai ketua umum mereka. KNPI menegaskan ketua umum mereka adalah Noer Fajrieansyah.

Untuk diketahui, Haris Pertama melaporkan Permadi Arya atau Abu Janda ke Bareskrim Polri atas dugaan rasialisme kepada Natalius Pigai terkait cuitan evolusi. KNPI menegaskan Haris Pertama bukan Ketum KNPI.

Berikut pernyataan KNPI soal Haris Pertama, Jumat (29/1/2021):

1. Organisasi DPP KNPI berdiri sejak 1973 dan memiliki keberlanjutan kaderisasi kepemimpinan yang teratur sesuai dengan amanah kongres sehingga pada Kongres ke XV DPP KNPI, 6 Januari 2019 di bogor telah terpilih secara sah Noer Fajrieansyah sebagai Ketua Umum DPP KNPI . -> https://id.m.wikipedia.org/wiki/Komite_Nasional_Pemuda_Indonesia

2. Pasca kongres tersebut, pemerintahan melalui Kemenkumham memberikan SK Kepengurusan kepada Noer Fajrieansyah dengan susunan pengurus terlampir.

3. Sebelumnya pada 2019, pengurus DPP KNPI didampingi oleh Ketua Umum Noer Fajrieansyah pernah melakukan kunjungan resmi ke redaksi detik.com dengan diterima oleh Pemimpin Redaksi Pak Alfito Deannova Ginting dengan maksud melakukan sosialisasi kepengurusan baru DPP KNPI serta kami juga telah melampirkan SK kepengurusan kami kepada beliau.

4. Menyatakan keberatan apabila dalam pemberitaan detik.com menulis saudara Haris Pertama sebagai ketua Umum DPP KNPI dan mengaitkan apapun tindakan dia dengan membawa nama DPP KNPI.

5. Menyesalkan kepada redaksi detik.com yang tetap menulis saudara Haris Pertama sebagai Ketua Umum DPP KNPI tanpa menanyakan bukti sah secara legalitasnya dan menafikan data-data yang telah kami berikan kepada redaksi sebelumnya.

6. Bahwa pemberitaan tersebut tidak melakukan pemeriksaan silang (cross check) atau menggali informasi lebih lanjut kepada DPP KNPI yang selama ini telah berkomunikasi baik dengan pihak redaksi detik.com

7. Pemberitaan pada tayangan tersebut di atas tidak menyampaikan data yang komprehensif sehingga berpotensi menimbulkan kesalahan persepsi pada publik. Sehubungan dengan hal tersebut kami berharap agar keberatan ini ditayangkan pada media Saudara sebagaimana diamanatkan dalam Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers terkait keberimbangan pemberitaan. (detik.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel