Mau Cairkan Duit Rp1,4 Triliun, Anies Diserang Golkar : Anggaran sudah Banyak Keluar, Kemana Semua Uang itu



Darirakyat.com - Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan berencana untuk mencairkan dana sebesar Rp1,4 triliun yang bersumber dari cadangan daerah. Keinginan itu lantaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta sangat terdampak dengan adanya wabah virus Corona atau Covid-19 saat ini.

Menyikapi rencana Gubernur Anies itu, DPRD DKI mempertanyakannya. Sebab, sepengetahuan dewan, anggaran yang digelontorkan oleh gubernur DKI sudah sangat banyak. Bukan saja dari anggaran daerah, tapi juga ada dari bantuan pemerintah pusat yang jumlahnya triliunan.

"Pemerintah pusat bantu DKI Rp4,8 triliun, itu luar biasa. DKI sendiri alokasikan Rp10 triliun dari APBD. DKI mau pinjam lagi ke pusat Rp12,5 triliun. Dana cadangan yang Rp1,4 triliun mau dicairkan lagi, luar biasa dana penanganan Covid-19 DKI," kata Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Basri Baco di Jakarta, Selasa (15/9/2020).

Maka dari itu, dengan tegas ia meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit dana Covid-19 di DKI secara transparan. Agar rakyat Jakarta juga punya hak untuk tahu penggunaannya.

"Ke mana semua uang itu dipakai sampai sekarang tidak ada laporan pertanggungjawaban dan penjelasannya," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan dalam rapat dengan anggota DPRD DKI Jakarta Senin kemarin bahwa dampak COVID-19 sangat memukul perekonomian kota Jakarta.

"Sehingga berimbas pada penurunan penerimaan daerah. Dari rencana pendapatan daerah tahun anggaran 2020 yang telah kita sepakati bersama dalam APBD sebesar Rp82.195.994.476.363," katanya.

Pada kenyataannya, sampai dengan 8 September 2020 hanya mencapai Rp35.899.928.943.968,9 (atau 41 persen). Untuk itu, sangat diperlukan mencari sumber pendapatan lain di luar target yang telah disepakati, yaitu di antaranya dengan melakukan pencairan dana cadangan daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Berdasarkan angka 18 Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Dana Cadangan Daerah adalah dana yang disisihkan untuk mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran. 

"Perlu kami sampaikan, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1999 tidak mencantumkan kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana dimaksud dan sampai dengan Tahun Anggaran 2020, Dana Cadangan Daerah tidak pernah diperuntukkan untuk mendanai program dan kegiatan pembangunan prasarana dan sarana daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran," katanya. (wartaekonomi.co)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel