Tegas! Kumham Jabar Minta Habib Bahar Tak Buat Kerumunan, Jika Terjadi Lagi Akan Dicabut Asimilasinya

Kembali Ceramah Usai Bebas, Habib Bahar Diingatkan Tak Kumpulkan Massa
Habib Bahar saat bebas dari Lapas Pondok Rajeg Bogor, Sabtu (16/5).

Darirakyat.com - Habib Bahar bin Smith kembali berceramah di hadapan para jemaahnya usai dibebaskan dari tahanan. Habib Bahar bebas usai mendapat asimilasi dari Ditjen Pemasyarakatan demi mencegah corona di penjara.

Dari rekaman video yang diperoleh, jemaah yang datang menghiraukan protokol kesehatan terutama physical distancing. Jarak antar jemaah begitu berdekatan.

Kadivpas Kemenkumham Jabar, Abdul Aris, menuturkan pihaknya telah meminta Bahar untuk menahan diri dan tidak mengumpulkan massa di tengah pandemi corona.

Jika kembali mengulang, asimilasi Bahar akan ditinjau ulang. Abdul menyebut asimilasi Bahar bisa saja dicabut.

"Kita tinjau, apakah dicabut atau gimana. Kalau diingatkan enggak dengar ya kan maksudnya sudah berbeda. Kita enggak mau juga berlama-lama ngurus hal begitu," kata Abduk saat dikonfirmasi, Senin (18/5).

Habib Bahar saat bebas dari Lapas Pondok Rajeg Bogor, Sabtu (16/5).

Abdul mengatakan, pihaknya mengambil kebijakan membebaskan napi demi mencegah corona di penjara agar para tahanan bisa kembali ke rumah.

Sehingga apabila napi yang dibebaskan membuat kerumunan yang berpotensi menyebarkan corona, napi tersebut sudah tidak memenuhi syarat asimilasi.

"Itu syarat khususnya yang dilanggar, maka kita sebagai petugasnya harus pembinaan diintensitaskan. Manakala tidak mau dengar dengan terpaksa ya kita perhitungkan lagi," ucap Abdul.

Diketahui meski sudah dibebaskan dalam program asimilasi, status Habib Bahar belum bebas murni. Adapun dalam kasusnya, Habib Bahar divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung. Habib Bahar terbukti menganiaya 2 remaja di pondok pesantren miliknya di Bogor. (kumparan.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel