Murid Bahar Smith dan Alumni 212 Bakal Geruduk Kemenkumham, Desak Jokowi untuk Lakukan Ini


Dari Lapas Gunung Sindur, Habib Bahar bin Smith Pindah ke ...


Darirakyat.com - Santri Pondok Pesantren Tajul Aliwiyin, Bogor murid Habib Bahar bin Smith dan relawan Persaudaraan Alumni 212 nmengancam menggeruduk kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Mereka tidak terima Bahar bin Smith kembali dijebloskan ke penjara di Nusa Kambangan.

Rencana itu disampaikan pengacara Bahar bin Smith, Aziz Yanuar. Aziz mengatakan rencana tersebut bakal dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri.

"Tak tertutup kemungkinan juga kita akan geruduk Kemenkumham untuk audiensi dengan Ditjen Pemasyarakatan dan Menteri Kumham dengan ditemani ratusan bahkan ribuan massa nanti setelah lebaran. Kita akan long march ke Kementerian Hukum dan HAM," kata Aziz saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (21/5).

"Kita desak Pak Jokowi dan Komisi III DPR untuk copot Yasonna Laoly dari jabatannya dan Ditjen pemasyarakatan Reinhard Silitonga juga kita minta copot," kata Aziz.

Aziz mengatakan rencana aksi itu sebagai bentuk protes atas tindakan diskriminatif dan subyektif yang dilakukan pemerintah terhadap Bahar bin Smith.

"Tindakan tindakan terhadap Habib Bahar ini adalah khas negara machstaat, bukan rechstaat. Khas negara plutokrasi bukan demokrasi," tambahnya.

"Kalau kami mujahid 212 prinsipnya kalau ada ketidakadilan dan kezaliman pasti kami akan melakukan perlawanan secara konstitusional yang ada sebagai bentuk perjuangan kami," kata Slamet.

"Selagi tidak melanggar konstitusi dan UU yg ada kami pasti akan ikut," tambahnya.

Pada Sabtu malam (16/5), Bahar langsung menggelar kegiatan ceramah. Banyak massa yang hadir dan tidak menjaga jarak satu sama lain.

Ditjen PAS Kemenkumham lalu mencabut program asimilasi yang diberikan kepada Bahar. Terpidana kasus kekerasan terhadap remaja itu lalu dijemput kembali dan dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Bogor lalu dipindah ke Nusakambangan pada 19 Mei. Bahar akan menghabiskan masa tahanannya hingga 2021 mendatang.

Kemenkumham menyatakan bahwa Bahar menyampaikan ceramah yang meresahkan masyarakat. Bahar juga tidak mematuhi physical distancing selama PSBB berlaku di Bogor, sehingga membuat massa berkumpul dan tidak menjaga jarak satu sama lain. (cnnindonesia.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel