Anggota Satpol PP yang Diduga Bobol ATM Diproses Hukum dan Dibebastugaskan Anies



Image result for anies baswedan


Darirakyat.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan kasus oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pembobol Bank DKI Jakarta senilai Rp32 miliar kepada Polda Metro Jaya. Anies juga membebastugaskan mereka agar proses hukum berjalan tanpa mengalami kendala.

"Kalau semua tindak pidana, tentu harus diproses hukum dan dituntaskan secara hukum," kata Anies di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Selasa (19/11) seperti dilansir Antara.

Anies ingin 12 oknum Satpol PP yang diduga menarik uang secara ilegal itu diproses hukum hingga tuntas. Selain itu, dia pun ingin para terduga pelaku dibebastugaskan sebagai anggota Satpol PP sementara ini.

"Bukan hanya diungkap tapi diproses hukum dengan tuntas dan secara administrasi semua yang terlibat dibebastugaskan agar proses hukumnya jalan," kata Anies.

Anies juga meminta Kasatpol PP Arifin terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait terkait penyelesaian kasus ini. Tentu, demi kelancaran proses hukum 12 oknum Satpol PP yang menarik uang secara ilegal.

Sebelumnya, Bank DKI Jakarta telah melaporkan kasus dugaan pembobolan ATM oleh oknum anggota Satpol PP ke kepolisian. Mereka diduga mengambil uang Rp32 miliar secara bertahap, namun saldo rekeningnya tak berkurang.

Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat sudah membenarkan soal anggotanya yang dipanggil Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut. Dia adalah MO yang diperiksa dengan dugaan pencucian uang. Sementara itu, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menyebut pembobolan Bank DKI diduga dilakukan oleh 12 anggotanya. Pembobolan terjadi sepanjang Mei hingga Agustus dengan total nominal mencapai Rp32 miliar.

"Ini menurut pengakuan mereka sudah lama. Bukan dalam sekali ambil sebesar itu, tidak. Ada yang bilang sejak Mei 2019, lanjut sampai Agustus," kata Arifin saat dihubungi, Senin (18/11). (cnnindonesiacom)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel