Anak Buah Anies Baswedan Bobol Bank DKI Rp32 Miliar Hanya Lewat ATM Sejak Mei 2019










Darirakyat.com - Sebanyak 12 anggota Satpol PP Provinsi DKI Jakarta diduga membobol Bank DKI hingga menimbulkan kerugian mencapai Rp32 miliar. Aksi itu disebut telah dilakukan sejak Mei 2019. Saat ini anak buah Anis Baswedan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Dugaan pembobolan ini diinisiasi seorang anggota Satpol Jakarta Barat berinisial MO. Dalam aksinya, diduga MO tidak bekerja seorang diri, namun bersama dengan beberapa rekannya yang lain. Hingga saat ini, pihak kepolisian belum juga memberikan pernyataannya terkait kasus ini.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, berdasarkan pengakuan dari oknum anggotanya yang diduga membobol Bank DKI, bahwa mereka sudah melakukan tindakannya sejak Mei, hingga menimbulkan kerugian sebesar Rp 32 miliar.

“Ini menurut pengakuan mereka sudah lama. Bukan dalam sekali ambil sebesar itu, tidak. Ada yang bilang sejak Mei 2019, lanjut sampai Agustus,” kata Arifin di Jakarta, Senin (18/11/2019).

Kendati demikian, Arifin mengatakan tindakan yang dilakukan oleh 12 oknum petugas Satpol PP di Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur ini bukanlah terkait dengan pencucian uang atau tindak pidana korupsi.

“Mereka itu tidak ada pencucian uang dan korupsi ya. Tetapi mereka ambil uang di ATM Bersama tapi saldo (di Bank DKI) tidak berkurang. Namun kenapa pihak yang sana juga baru hebohnya sekarang. Itu juga jadi pertanyaan saya, sistem mereka seperti apa,” kata Arifin.

Arifin menjelaskan, berdasarkan informasi yang didapatkannya, oknum anak buahnya mengambil uang tersebut di ATM Bersama.

“Bukan ATM Bank DKI. ATM Bersama yang mana dia mengambilnya pertama dia salah pin. Yang kedua baru pinnya benar dan uangnya keluar, namun saldonya tidak berkurang. Lalu dia ambil lagi karena kan mungkin punya keingintahuan,” ujarnya.

Ke-12 orang oknum tersebut, kata Arifin, saat ini sudah dinonaktifkan terhitung hari Senin ini. Beberapa orang di antaranya, lanjut Arifin, memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut pada Bank DKI.

“Jadi beberapa orang sudah selesai urusannya. Nah, tinggal beberapa orang lagi. Masih usaha untuk mengembalikan uangnya, mungkin tidak bisa karena satu dan lain hal,” ucapnya.

Meski ada usaha untuk mengembalikan uang tersebut, Arifin menjelaskan, proses pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya menjadi ranah pihak berwajib apakah melanjutkan pemeriksaan atau tidak.

“Makanya saya katakan kita tunggu hasil penyelidikan di Polda, agar bisa menentukan langkah selanjutnya. Kalau terbukti bersalah ada unsur niat tidak baik, kami siapkan sanksi tegas berupa pemecatan,” ujarnya.

Atas kejadian ini, Arifin mengimbau pada jajarannya agar menghindari cara-cara tidak baik dan tidak halal untuk menambah penghasilannya.

“Saya katakan pada jajaran saya untuk mensyukuri berapa pun penghasilan yang didapat, berapa pun itulah yang menjadi hak kita. Hindari cara-cara yang tidak baik, tidak halal. Kalau ada kerusakan harusnya melaporkan. Iya, harus seperti itu,” tutur Arifin.[

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel