Anies Sebut Pelaku Tabrak Lari Pengecut, Sanksi Berat Menanti

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengikuti sholat Jenazah di Masjid Jami


Darirakyat.com - Kemarin pagi, kabar duka datang dari tim oranye atau petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) DKI Jakarta. Salah satu anggota PPSU meninggal dunia setelah ditabrak motor.

Kecelakaan itu terjadi pada Kamis (23/7/2020) pagi kemarin. Kapolsek Kelapa Gading Kompol Rango Siregar mengatakan saat itu korban bernama Taka tengah menyapu di pinggir Jalan Yos Sudarso. Kemudian tiba-tiba datang pelaku mengendarai motor dan menabrak Taka. Korban langsung meninggal dunia di lokasi setelah kejadian. Namun pengendara kabur.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tampak geram dengan tindakan pengendara yang tak bertanggung jawab itu. Bahkan, di media sosialnya, Anies menyebut pelaku tabrak lari itu sebagai pengecut.

"Hai kau Pengecut...!!
Dari persembunyianmu, kau buka berita-berita online. Carilah berita soal petugas PPSU Jakarta.
Lalu...
Lihatlah wajah Cantika, bayi 3 bulan, ia kini yatim...
Lihatlah wajah anak Melati, ia kini yatim
Lihatlah wajah istrinya, ia kini janda
Mereka adalah istri dan anak dari petugas kebersihan yang kau hajar dengan motormu tadi pagi. Dia terkapar, tak lagi bernyawa. Dan kau ngacir... lari!!" tulis Anies di media sosialnya. Anies meminta kepada pelaku tabrak lari menyerahkan diri dan bertanggung jawab.

Saat terlibat kecelakaan lalu lintas, pengendara diharamkan langsung kabur. Pengendara yang kabur dari lokasi kecelakaan setelah menimbulkan korban atau pelaku tabrak lari bisa diberikan sanksi yang berat.

Pengendara harus bertanggung jawab. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah mengatur soal bentuk tanggung jawab pengendara yang terlibat kecelakaan, bukan kabur.

Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 231 Ayat 1, pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib: menghentikan kendaraan yang dikemudikannya; memberikan pertolongan kepada korban; melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

Kalau tidak melakukan langkah-langkah itu, atau jika terlibat kasus tabrak lari, sanksinya berat. Hal itu sudah diatur dalam UU 22/2009 Pasal 312.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat tanpa alasan yang patut, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000," bunyi peraturan itu. (detik.com)

Hai kau Pengecut...!! Dari persembunyianmu, kau buka berita-berita online. Carilah berita soal petugas PPSU Jakarta....

Dikirim oleh Anies Baswedan pada Kamis, 23 Juli 2020

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel