Posting Ujaran Kebencian dan Penghinaan soal Presiden di Medsos, Seorang Guru di Merauke Ditangkap



Darirakyat.com - Seorang perempuan warga Merauke berinisial S, guru honorer Bahasa Inggris di sekolah internasional di Merauke, ditangkap polisi pada Sabtu (19/10). S ditangkap di rumahnya di Distrik Merauke akibat mengedit gambar foto Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin lalu mengunggah ujaran kebencian melalui akun Facebook miliknya.

Menurut Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Carroland Rhamdhani, unggahan itu pertama kali diketahui Tim Cyber Mabes Polri yang menemukan konten berisi ujaran kebencian terhadap presiden dan wakil presiden dengan menambahkan gambar-gambar lain di foto presiden dan wakil presiden. Unggahan itu sempat mendapat 150 komentar dan 5 kali dibagikan, serta mendapat 130 tanda imoji yang beragam.



“Postingan S pada akun Facebook miliknya itu antara tanggal 17 dan 18 Oktober 2019. Lalu kami diberitahu dari Mabes Polri soal postingan dan keberadaan S di Merauke. Sehingga pada Sabtu (19/10) pagi, kami langsung melakukan penyelidikan dan sorenya kami berhasil menangkapnya, pada pukul 16.00 WIT,” jelas Carroland di Merauke, Senin (21/10).

Menurut Carroland, saat ini S masih dalam tahap pemeriksaan dan hanya dikenakan wajib lapor.

“Rencana pada Selasa (22/10) besok kami akan melakukan gelar perkara. Setelah itu, baru bisa kami tentukan status dari S. Jika terbukti, S bisa saja dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancamanan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara kepada S, kata Carroland, dia mengaku kecewa dan tak suka dengan kebijakan pemerintah, terutama yang dibuat oleh presiden. Sehingga ia mengunggah ujaran kebencian itu ke media sosial.

“Entah kekecewaannya karena apa, itu yang masih kami gali. Tapi setelah didalami lagi, dia merasa khilaf,” jelasnya.

arroland juga mengatakan, pada saat pemeriksaan awal pada Minggu (20/10) sebelumnya, S telah menyampaikan permohonan maaf atas kekhilafannya terkait unggahannya itu, termasuk kepada kapolri, instansi terkait, dan seluruh masyarakat Indonesia yang merasa tersinggung atas postingan diakun Facebook miliknya itu. (kumparan.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel