DO Mahasiswa Yang Dituding Terpapar Radikalisme, IAIN Kendari Beri Penjelasan


Darirakyat.com - Kasus mahasiswa yang dikeluarkan dari kampus oleh rektor kembali terjadi di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Dialah Hikma Sanggala, seorang mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari.

Nama Hikma Sanggala tiba-tiba menguap dan menjadi trending topic di Twitter, Kamis (5/9/2019).

Pengacara Hikma dari LBH Pelita Umat, Chandra Purna Irawan, mengatakan kliennya dikeluarkan karena dituding berafiliasi dengan aliran sesat dan paham radikalisme.

Sebelumnya 27 Agustus 2019, kliennya menerima dua surat sekaligus yaitu surat dari Dewan Kehormatan Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa nomor: 003/DK/VIII/2019 tentang Usulan Penjatuhan Terhadap Pelanggaran Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa IAIN Kendari.

Di surat kedua adalah Keputusan Rektor IAIN Kendari Nomor 0653 Tahun 2019 Tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Sebagai Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Kendari.

“Di antara yang menjadi dasar pemberhentian tersebut yaitu berafiliasi dengan aliran sesat dan paham radikalisme yang bertentangan dengan ajaran Islam dan nilai-nilai kebangsaan dan terbukti sebagai anggota, pengurus dan/atau kader organisasi terlarang oleh Pemerintah,” ujarnya di Kendari, Selasa (3/9/2019).

Karena itu, ia mempertanyakan sikap pihak kampus karena kliennya adalah mahasiswa berprestasi.

Bahkan pernah mendapatkan Piagam Sertifikat Penghargaan sebagai Mahasiswa dengan IPK Terbaik se-fakultas.

“Dan saat ini sedang menyusun skripsi tetapi kemudian malah mendapat surat DO,” imbuhnya.



Menurutnya, alasan atau dasar dikeluarkannya SK tersebut dapat dikategorikan sebagai tuduhan dan fitnah serius.

“Tuduhan dan fitnah ini patut dibuktikan oleh pihak yang melakukan tuduhan dan fitnah tersebut,” tegasnya.

IAIN Kendari beri klarifikasi

Melalui akun instagramnya IAIN Kendari beri klarifikasi walau demikian masih saja terlihat komentar-komentar yang menyudutkan sang rektor. Berikut klarifikasinya:

Sebagai catatan, Hikma Sanggala telah mendapatkan sanksi skorsing pada tahun 2017. Selain itu yang bersangkutan pernah menolak mengikuti kegiatan program kerjasama IAIN Kendari dgn BKKBN saat pelaksanaan KKN karena bertentangan dengan keyakinannya. .
.
Saat ini disebarkan melalui medsos bahwa IAIN Kendari adalah sarang orang-orang dzalim, memfasilitasi kemaksiatan dalam programnya dan tuduhan-tuduhan lainnya. .
.
Terhadap kasus HS, lembaga telah melakukan langkah-langkah sesuai dengan prosedur akademik. Tim Kehormatan Kode Etik telah bekerja mengidentifikasi laporan, mengkaji, melakukan klarifikasi dan akhirnya merekomendasikan kepada Rektor untuk mendapatkan pertimbangan Senat. Yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar kode etik karena terbukti telah melakukan pencemaran nama baik lembaga, pencemaran nama baik unsur pimpinan, dan dosen melalui media sosial.
.
.
Kami persilahkan kpd yg bersangkutan untuk melakukan upaya-upaya hukum utk mendapatkan keadilan hukum. Tim Kode Etik tidak sdg memenuhi keinginan orang/kelompok tertentu dalam mengambil keputusan.
. - Aliwar, Kepala SPI -

#iainkendari
#iainkendarikeren
#ptkinhebat
#ptkin
#kampusindonesia
#pendidikanislam
#pendis
#pendiskemenag
#kemenag_ri




Sebagai catatan, Hikma Sanggala telah mendapatkan sanksi skorsing pada tahun 2017. Selain itu yang bersangkutan pernah menolak mengikuti kegiatan program kerjasama IAIN Kendari dgn BKKBN saat pelaksanaan KKN karena bertentangan dengan keyakinannya. . . Saat ini disebarkan melalui medsos bahwa IAIN Kendari adalah sarang orang-orang dzalim, memfasilitasi kemaksiatan dalam programnya dan tuduhan-tuduhan lainnya. . . Terhadap kasus HS, lembaga telah melakukan langkah-langkah sesuai dengan prosedur akademik. Tim Kehormatan Kode Etik telah bekerja mengidentifikasi laporan, mengkaji, melakukan klarifikasi dan akhirnya merekomendasikan kepada Rektor untuk mendapatkan pertimbangan Senat. Yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar kode etik karena terbukti telah melakukan pencemaran nama baik lembaga, pencemaran nama baik unsur pimpinan, dan dosen melalui media sosial. . . Kami persilahkan kpd yg bersangkutan untuk melakukan upaya-upaya hukum utk mendapatkan keadilan hukum. Tim Kode Etik tidak sdg memenuhi keinginan orang/kelompok tertentu dalam mengambil keputusan. . - Aliwar, Kepala SPI - #iainkendari #iainkendarikeren #ptkinhebat #ptkin #kampusindonesia #pendidikanislam #pendis #pendiskemenag #kemenag_ri
A post shared by IAIN Kendari (@iain.kendari) on

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel