Ini Isi Surat Jokowi ke Ketua DPR soal Amnesti Baiq Nuril Akan Dibacakan di Paripurna DPR Hari Ini

Ini Isi Surat Jokowi ke Ketua DPR soal Amnesti Baiq Nuril

 Darirakyat.com - DPR RI telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi)terkait pemberian amnesti kepada Baiq Nuril Maknun. Dalam surat tersebut, Jokowi menyebut masyarakat berpandangan bahwa vonis yang dijatuhi kepada Baiq Nuril bertentangan dengan keadilan.

"Hukuman yang dijatuhkan kepada Sdr Baiq Nuril Maknun menimbulkan simpati dan solidaritas yang meluas di masyarakat yang pada intinya berpendapat bahwa pemidanaan terhadap Sdr Baiq Nuril Maknun bertentangan dengan rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat," tulis Jokowi seperti dalam surat yang diterima detikcom, Senin (15/7/2019).

Surat Presiden Jokowi ke Ketua DPR soal pemberian amnesti kepad Baiq Nuril Maknun.

Dalam surat tertanggal 15 Juli 2019 itu, Jokowi menulis bahwa apa yang dilakukan Baiq Nuril adalah untuk mempertahankan harkat dan martabat sebagai seorang perempuan. Baiq Nuril diketahui divonis bersalah mentransfer/mentransmisikan rekaman percakapan dengan mantan atasannya berinisial M saat dia menjadi staf honorer di SMAN 7 Mataram.

"Perbuatan yang dilakukan yang bersangkutan dipandang semata-mata sebagai upaya memperjuangkan diri dalam melindungi kehormatan dan harkat martabatnya sebagai seorang perempuan dan seorang ibu," terang Jokowi.

DPP sebelumnya mengatakan sudah menerima surat tersebut. Surat juga sudah diserahkan ke Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet). 

"Ya benar, suratnya sudah saya teruskan ke Ketua DPR, 20 menit lalu suratnya masuk dari Istana," kata Sekjen DPR Indra Iskandar kepada wartawan, Senin (15/7). 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirim surat permintaan pertimbangan amnesti Baiq Nuril ke DPR. Surat itu akan dibacakan di rapat paripurna hari ini. 

Rapat digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019). Menurut jadwal resmi, rapat paripurna dimulai pukul 10.00 WIB. 

Dalam rapat paripurna akan dibacakan Tanggapan Pemerintah Terhadap Pandangan Fraksi Fraksi Atas Rancangan Undang-Undang Tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN (P2APBN) Tahun Anggaran 2018.

Selanjutnya paripurna mengagendakan laporan Komisi 1 DPR RI Terhadap Uji Kepatutan Dan Kelayakan Terhadap Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Periode 2019-2022.

Kemudian rapat juga mengagendakan pendapat Fraksi-Fraksi Atas Rancangan Undang-Undang Usul Badan Legislasi DPR RI Tentang Penanggulangan Bencana Dilanjutkan Dengan Pengambilan Keputusan Menjadi Rancangan Undang-Undang Usul DPR RI.

Dalam rapat pagi ini juga mengagendakan laporan BKAKN DPR RI Tentang Telaahan Terhadap Hasil Pemeriksaan BPK RI Terkait Dengan Dana Desa Dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaraharua agenda dalam paripurna pagi ini.

Selain itu, dalam rapat paripurna pagi ini juga akan dibacakan surat permintaan pertimbangan amnesti Baiq Nuril yang dikirim oleh Presiden Jokowi. Surat itu diterima DPR kemarin.

"Besok pagi akan langsung dimasukkan di agenda paripurna dan dibacakan suratnya di paripurna," kata Sekjen DPR Indra Iskandar kepada wartawan, Senin (15/7). (detik.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel