Walhi Kecam Anies Terbitkan IMB Pulau Reklamasi: Ini Kesalahan Besar

Walhi Kecam Anies Terbitkan IMB Pulau Reklamasi: Ini Kesalahan Besar

Darirakyat.com -  Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau reklamasi yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuai kritikan lagi. Kali ini, suara miring muncul dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).

"Perilaku ini, di beberapa gubernur DKI hampir sama, di reklamasi pun di contoh yang sama, artinya memfasilitasi--tanda kutip--yang keterlanjuran yang tidak taat asas. Itu hal yang tidak baik," ucap Direktur Eksekutif Walhi Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi, di Gedung Eksekutif Nasional Walhi, Jalan Tegal Parang Utara, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).

"Saya kira ini adalah sebuah kesalahan besar dan kita mengecam tindakan gubernur saat ini, yang seharusnya tidak diterbitkan. Dia punya pilihan kebijakan untuk tidak menerbitkan IMB. Kenapa dipaksakan?" imbuh Tubagus.

Tubagus lalu mengomentari argumentasi Anies tentang Peraturan Gubernur DKI Jakarta (Pergub) Nomor 206 Tahun 2016 untuk menerbitkan IMB itu. Menurut Tubagus, argumentasi itu tidak tepat.

"Argumentasi yang digunakan gubernur cenderung tidak tepat dan beberapa mengada-ada. Misalnya kita tahu di tahun 2017 Gubernur DKI mencabut Raperda Kawasan Strategis. Nah kenapa dia tidak mencabut Pergub 206/2016 itu? Karena pergub dan perda ini saling berkesinambungan," kata Tubagus.

Selain itu Tubagus menyebut reklamasi dan bangunan di atasnya tidak bisa dipisahkan. Dengan penerbitan IMB itu, Tubagus menyebut penyegelan pulau reklamasi yang dilakukan Anies pada tahun 2018 tidak ada gunanya.

"Reklamasi dan bangunan diatasnya itu itu tidak bisa dipisahkan. Seolah-olah statement Gubernur DKI bahwa saat ini aktivitas di atas (reklamasi) itu bangunan dipisahkan dengan reklamasi. Tidak (terpisah), perencanaan reklamasi mulai dari dulu sampai sekarang itu yang dibicarakan adalah mau diapakan itu," ucapnya.

"Artinya memang ini reklamasi tetap dipaksakan oleh Pemerintah DKI saat ini. Artinya upaya selama itu dilakukan mulai dari penyegelan tidak ada gunanya toh ujungnya IMB dikeluarkan," imbuh Tubagus.

Anies sebelumnya menjelaskan tindakannya menerbitkan IMB itu. Anies mengaku harus mematuhi Pergub Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

"Mengapa mereka diberi IMB? Mengapa tidak dibongkar saja?" kata Anies.

Anies lalu memberikan penjelasan di dalam keterangan tertulis itu. Menurutnya, apa yang dilakukannya sudah sesuai dengan peraturan gubernur.

"Pergub 206/2016 itulah yang jadi landasan hukum bagi pengembang untuk membangun. Bila saya mencabut pergub itu, agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya. Lalu membongkar bangunan tersebut maka yang hilang bukan saja bangunannya tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang," kata Anies. (detik.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel