KPK Ingatkan DPRD Lakukan Pengawasan soal Terbitnya IMB di Pulau Reklamasi

Deretan bangunan yang  berada di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta, Senin 17 Juni 2019. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sejumlah bangunan di Pulau C dan D. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Deretan bangunan yang berada di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta, Senin 17 Juni 2019. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sejumlah bangunan di Pulau C dan D.

Darirakyat.com - Terbitnya izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau reklamasi di Jakarta Utara menimbulkan polemik. KPK pun mengingatkan DPRD DKI Jakarta bisa melakukan pengawasan terkait terbitnya IMB itu.

"Proses pengawasan itu bisa dilakukan oleh banyak pihak. DPRD juga memiliki fungsi pengawasan, silakan saja kalau memang ada pihak DPRD yang menilai ada kejanggalan di sana, itu bukan domain KPK kalau hanya kejanggalan awal. Silakan proses pengawasan dilakukan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).

Namun, jika ada indikasi tindak pidana korupsi, bisa saja hal itu dilaporkan ke KPK. Nantinya KPK bakal melakukan pengecekan apakah laporan itu benar-benar ada indikasi korupsi atau tidak.

"Tapi kalau memang ada dugaan tindak pidana korupsi untuk apa pun juga, jadi tidak spesifik soal ini saja, kalau memang ada dugaan tindak pidana korupsi, ada mekanisme pelaporan yang bisa dilakukan. Meskipun ketika itu diproses di sini akan dilihat terlebih dulu apakah memang ada indikasi korupsi atau tidak ada indikasi korupsi. Ini proses standar," jelasnya.

Febri menyebut belum ada laporan terkait penerbitan IMB di pulau reklamasi. "Saya kira tidak tepat kalau KPK merespons terlalu jauh saat ini karena pengaduan juga belum ada atau informasi lain yang spesifik yang saya terima juga belum ada," ujarnya.

KPK memang pernah menangani kasus korupsi terkait reklamasi yang menjerat eks anggota DPRD DKI M Sanusi. Kini Sanusi dihukum 7 tahun penjara karena terbukti menerima Rp 2 miliar dari mantan bos PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. 

Duit itu berkaitan dengan pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta di Baleg Daerah DPRD DKI. Selain itu, Sanusi dijerat dengan pasal pencucian uang. 

Sanusi diyakini mendapat 'modal' Rp 45,28 miliar dari rekanan Dinas Tata Air DKI Jakarta. Namun hukuman Sanusi diperberat setelah mengajukan banding menjadi 10 tahun penjara.

KPK juga sempat melakukan pemeriksaan untuk penyelidikan kasus reklamasi setelah perkara Sanusi berkekuatan hukum tetap. Setidaknya KPK pernah memeriksa Sekda DKI Saefullah hingga eks Kepala Bappeda DKI Tuty Kusumawati pada 2017.

IMB di pulau reklamasi terbit pada tahun ini. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan terbitnya IMB ini sesuai dengan prosedur. Dia juga menyebut reklamasi di Teluk Jakarta tetap diberhentikan. (detik.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel