Prabowo-Sandi Laporkan Jabatan Ma’ruf Amin, Begini Balasan Nyelekit Yusril.

Hasil gambar untuk yusril ihza mahendra

Darirakyat.com - Ketua tim hukum Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra angkat bicara terkait laporan tim hukum Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK) ang mempermasalahkan KH Ma’ruf Amin.

Dalam laporan tersebut, pasangan Joko Widodo (Jokowi) itu dianggap melanggar Undang-undang Pemilu lantaran masih terdaftar sebagai Dewan Pengawas Syariaf di dua bank. Yakni Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah

Pakar hukum tata negara itu menganggap, tindakan tim hukum kubu 02 itu adalah tindakan kadaluarsa.

Demikian disampaikan Yusril dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/6) menanggapi pelaporan tim hukum BPN Prabowo-Sandi.

Menurut Yusril, hal itu merupakan persoalan administratif pendaftaran calon yang merupakan ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Oleh karenanya, Yusril menganggap tim hukum Prabowo-Sandi terlalu percaya diri dengan menyebut dapat mendiskualifikasi Jokowi-Maruf melalui temuan barunya itu.

“Tidak ada temuan spektatuler apapun dalam perbaikan permohonan yang dikemukakan para kuasa Hukum Paslon 02 tersebut. Biasa-biasa aja,” terang Yusril.

Tak hanya itu, Yusril juga menilai perbaikan tim hukum Prabowo-Sandi masih sangat terbuka untuk diperdebatkan.

Oleh karenanya, ia meminta publik untuk menunggu persidangan di MK, di mana ia akan membeberkan semua argumentasinya di sana.

“Jawaban singkat saya ini untuk klarifikasi saja. Jawaban argumentatif dan legalnya nanti kami sampaikan dalam sidang MK,” kata Yusril.

Nyatanya, lanjut Yusril, status kedua bank tersebut adalah anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Karena itu, keberadaan dua bank itu tidak bisa dikaitkan dengan BUMN-nya.

Dengan demikian, jabatan cawapres KH Maruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) di dua bank tersebut tidak bisa disebut sebagai pejabat BUMN.

“Kalau sudah anak dan cucu perusahaan BUMN, ya bukan BUMN lagi namanya,” katanya.

Karena sama sekali tak terkait dengan BUMN, maka kedua bank tersebut tidak menjadi urusan Menteri BUMN.

“Menteri BUMN juga tidak mengurusi lagi anak cucu perusahaan BUMN,” jelasnya.

Sebaliknya, lantaran bukan merupakan BUMN, maka statusnya sudah sepenuhnya swasta.

“Itu sepenuhnya sudah swasta,” tutup pakar hukum tata negara itu. (pojoksatu.id)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel