Penjelasan Cerdas 4 Pakar Hukum Tata Negara Mentahkan Tim Hukum Prabowo-Sandi Soal Rangkap Jabatan Ma’ruf Amin

Image result for tim hukum prabowo sandi
Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi di MK

Darirakyat.com - Tiga pakar hukum tata negara sama-sama mementahkan Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi terkait rangkap jabatan KH Ma’ruf Amin.

Tim Hum 02 itu sendiri menyodorkan 154 bukti baru terkait permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu bukti itu adalah mempolemikkan status rangkap jabatan cawapres 01, Maruf Amin yakni sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.

Berikut pernyataan ketiga pakar hukum tata negara terkait rangkap jabatan Ma’ruf Amin yang dipolemikkan Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi:

Salah Alamat dan Gagal Paham

Mahkamah Konstitusi (MK) menurutnya bukan lembaga yang menguji persyaratan peserta pemilu, tapi terkait proses perjalanan pemilu.

'Kalau kita cermati dari sisi pengujian di MK sendiri itu lebih diarahkan pada soal-soal yang berkaitan dengan proses pemilunya ya,” ujar pakar tata hukum negara Riawan Tjandra.

Akan tetapi, terkait syarat personal dari seorang calon yang akan ikut berkontestasi, menjadi ranah penyelenggara pemilu.

“Kalau menyangkut syarat personalitas itu sebenarnya kan ranahnya ada di KPU, diawasi oleh Bawaslu,” jelasnya.

Karena itu, lanjut Riawan, rangkap jabatan yang dipolemikkan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi di MK itu semestinya diklarifikasi ke KPU pada saat pendaftaran capres-cawapres.

"Kalau proses di MK saya rasa lebih terfokus pada soal-soal ke prosesnya ya, bukan kualifikasi personalnya,” katanya.

ika nantinya pasangan Joko Widodo (Jokowi) itu terbukti masih menjabat di perusahaan BUMN, ia menyarankan agar Ma’ruf segera mengundurkan diri.

Karena kan pejabat publik kan tidak boleh merangkap, apalagi di komisaris tersebut,”

“Andaikan benar, harus segera mengundurkan diri saat ini saja, mengundurkan diri nggak apa-apa,” paparnya.

Guru Besar Institute Pemerintah Dalam Negeri (IPDN), Prof Juanda menilai, rangkap jabatan KH Ma’ruf Amin yang dijadikan bukti baru Tim Hukum Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK) kurang kuat.

Juanda menilai, rangkap jabatan tersebut kurang kuat jika dijadikan bukti untuk gugatan pilpres.

'Nah apakah persoalan diskualifikasi atau katakanlah diduga Maruf Amin itu tidak mundur dari jabatan itu, diduga tidak mundur dari bagian dari objek dari MK, menurut saya tidak menjadi objek dari sengketa pemilu,” papar Juanda.

Pakar hukum tata negara ini juga menyampaikan, masalah status jabatan pendamping Jokowi itu justru merupakan ranah administrasi yang notabene bukan lagi ranah MK.

Kalau mau, sebenarnya dulu harusnya katakanlah itu diajukan ke KPU, bukan ke MK,” terangnya.

Ia menyatakan, jelas tidak tepat jika masalah rangkap jabatan Ma’ruf itu diajukan ke MK. Selain bukan objek kompetensi kewenangan MK, juga sulit dipertimbangkan.

“Walaupun bisa dibuktikan bahwa itu ada benar katakanlah bahasanya kalau pun ada bukti bahwa Pak Maruf belum mengundurkan diri tapi prosesnya dia salah menyampaikan itu ke MK, karena disitu MK berkaitan dengan sengketa hasil Pemilu,” tandasnya.

Langkah Mundur

Mempermasalahkan syarat pencalonan terhadap calon wakil presiden nomor urut 01, Ma’ruf Amin dinilai mundur kembali ke seleksi pemberkasan persyaratan saat mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
akar Hukum Tata Negara, Hifdzil Alim mengatakan, kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) ialah memeriksa perselisihan hasil Pemilu.

“Kompetensi absolut dari MK adalah memeriksa perselisihan hasil pemilihan umum, berarti peserta pemilu yang ingin menggugat hasil pemilu harus menyertakan bukti-bukti yang mengarah ke hasil pemilihan umum.

Sedangkan jika mempermasalahkan persyaratan calon, jelasnya, adalah kewenangan pada penyelenggara pemilu.

'Soal persyaratan peserta pemilu bukan di MK tetapi di penyelenggara pemilu, KPU Bawaslu dan DKPP,” ucap Hifdzil Alim.

Karena itu, ia menilai langkah Tim Hukum 02 dengan mempermasalahkan rangkap jabatan Ma’ruf Ami, sama dengan langkah mundur.

“Jadi dicek dulu, artinya flashback ke belakang lagi. Kita sudah maju ke depan walau kemudian flashback ke belakang lagi jadi mundur (prosesnya),” tambahnya.

Hifdzil menegaskan, memeriksa permasalahan pemilihan umum dengan persyaratan umum merupakan dua hal yang berbeda. Sehingga, MK tidak akan bisa mendiskualifikasi pasangan 01.

'MK itu kan memeriksa perselisihan hasil pemilihan umum, bukan memeriksa keabsahan calon, itu kan dua hal yang berbeda,”

Itu kewenangan ada di KPU yang menetapkan calon presiden dan calon wakil presiden,” tegasnya.

Tidak Ada Temuan Spektakuler Apapun

Upaya yang dilakuan Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi yang mempersoalkan jabatan Ma’ruf Amin itu dinilai merupakan tindakan yang kadaluarsa.

Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, apa yang dipersoalkan Tim Hukum kubu 02 itu adalah persoalan adiministratif pendaftaran calon.

Hal itu, bukan merupakan wilayah kerja MK, melainkan ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika memang untuk pelaporan.

Oleh karenanya, Yusril menganggap tim hukum Prabowo-Sandi terlalu percaya diri dengan menyebut dapat mendiskualifikasi Jokowi-Maruf melalui temuan barunya itu.

"Tidak ada temuan spektatuler apapun dalam perbaikan permohonan yang dikemukakan para kuasa Hukum Paslon 02 tersebut. Biasa-biasa aja,” terang Yusril.

Tak hanya itu, Yusril juga menilai perbaikan tim hukum Prabowo-Sandi masih sangat terbuka untuk diperdebatkan.

Oleh karenanya, ia meminta publik untuk menunggu persidangan di MK, di mana ia akan membeberkan semua argumentasinya di sana.

“Jawaban singkat saya ini untuk klarifikasi saja. Jawaban argumentatif dan legalnya nanti kami sampaikan dalam sidang MK,” kata Yusril.

Nyatanya, lanjut Yusril, status kedua bank tersebut adalah anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Karena itu, keberadaan dua bank itu tidak bisa dikaitkan dengan BUMN-nya.

Dengan demikian, jabatan cawapres KH Maruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) di dua bank tersebut tidak bisa disebut sebagai pejabat BUMN.

"Kalau sudah anak dan cucu perusahaan BUMN, ya bukan BUMN lagi namanya,” katanya.

Karena sama sekali tak terkait dengan BUMN, maka kedua bank tersebut tidak menjadi urusan Menteri BUMN.

“Menteri BUMN juga tidak mengurusi lagi anak cucu perusahaan BUMN,” jelasnya.

Sebaliknya, lantaran bukan merupakan BUMN, maka statusnya sudah sepenuhnya swasta.

"Itu sepenuhnya sudah swasta,” tutup advokat yang juga pakar hukum tata negara itu. (pojoksatu.id)







Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel