Disalahkan soal Posisi Ma'ruf, KPU Heran Tim Prabowo Baru Permasalahkan. Begini 'Pukulan Telak' KPU untuk BPN

Disalahkan soal Posisi Maruf, KPU: Sudah Verifikasi, Lembaga Itu Bukan BUMN
Komisioner KPU Hasyim Asyari

Darirakyat.com - KPU menyatakan sudah memverifikasi posisi Cawapres Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas di dua bank syariah. Hasilnya, KPU memastikan lembaga tempat Ma'ruf menduduki posisi Dewan Pengawas itu bukanlah BUMN.

"Kalau anak perusahaan BUMN tidak ada kewajiban untuk mundur, yang ada kewajiban pejabat atau pegawai BUMN. Kalau KPU berdasarkan verifikasi, meyakini bahwa lembaga itu bukan BUMN," ujar komisioner KPU Hasyim Asyari di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakata Pusat, Selasa (11/6/2019).

Hasyim menyebut hal ini sesuai dengan udang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dia menyebut, berdasarkan aturan di UU tersebut, calon Presiden-Wakil Presiden diharuskan mengundurkan diri dari posisi pejabat atau karyawan BUMN.

"Karena di dalam UU jelas yang dilarang, kalau nyalon yang dipersyaratkan mengundurkan diri, itu adalah pejabat atau karyawan atau pegawai BUMN atau BUMD," kata Hasyim.

Hasyim menyebut yang perlu dipastikan adalah soal status lembaga tersebut. Dia menegaskan bila seorang capres-cawapres bukan pejabat BUMN maka tidak diperlukan pengunduran diri.

"Nah, yang dipastikan itu lembaganya dulu, lembaganya BUMN atau bukan BUMN, nah kalau bukan BUMN berarti kan tidak wajib mengundurkan diri," tuturnya.

Sebelumnya, tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menilai KPU abai dan ceroboh terkait posisi Ma'ruf di bank syariah. Jabatan Ma'ruf itulah yang akhirnya membuat Tim Hukum Prabowo-Sandi meminta agar Jokowi-Ma'ruf didiskualifikasi.

"Kita sampai pada kesimpulan bahwa paslon nomor 01 bisa didiskualifikasi setelah tim lawyer melakukan kajian hukum bahwa cawapres 01 tidak memenuhi syarat admin karena masih mempunyai jabatan di BNI Syariah dan Mandiri Syariah," kata anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Luthfi Yazid, kepada wartawan, Selasa (11/6).

Luthfi menuding ada ketidakjujuran yang dilakukan KPU sebagai organ negara yamg mendapat mandat konstitusi untuk menyelenggarakan pemilu yang jujur dan adil. Produk KPU dinilai inkonstitusional karena tidak menjalankan amanat konstitusi.

"Ketidakjujuran yang dilakukan oleh KPU menyebabkan output KPU menjadi tidak valid. Dan karena itu amanat konstitusi dan KPU tak menjalankan mandat konstitusi itu maka produk KPU menjadi inkonstitusional," ujar Luthfi.

KPU Heran Tim Prabowo Baru Persoalkan Posisi Ma'ruf di Bank Usai Pilpres

Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mempermasalahkan posisi KH Ma'ruf Amin di dua bank ke Mahkamah Konstitusi (MK). KPU mempertanyakan pihak Prabowo yang baru mempermasalahkan hal tersebut setelah Pilpres 2019 berlangsung.

"Kalau kemudian keberatan baru disampaikan sekarang kan jadi pertanyaan," ujar komisioner KPU Hasyim Asyari di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).

Hasyim menyebut posisi jabatan ini sebelumnya telah diketahui sejak awal pendaftaran. Adapun yang dipersoalkan tim hukum Prabowo-Sandi adalah posisi Ma'ruf di BNI Syariah dan Mandiri Syariah. Dalam situs resmi BNI Syariah dan situs resmi Mandiri Syariah, Ma'ruf tercatat masih menempati posisi Ketua Dewan Pengawas Syariah di kedua lembaga tersebut.

"Sejak awal kan semuanya orang tahu dan pasti orang itu kan menelusuri mana lawan tanding, atau lawan tarungnya dalam pilpres pasti semuanya mengetahui," kata Hasyim.

Hasyim juga mengatakan pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga tidak pernah mempermasalahkan posisi Maruf di dua bank itu dalam rekapitulasi dan tahapan Pilpres 2019.

"Rekapitulasi di tingkat pusat tidak pernah ada yang keberatan yang berkaitan dengan selisih, salah penulisan, atau indikasi manipulasi suara yang berkaitan dengan itu," kata Hasyim.

"Sepanjang yang saya ingat dan ketahui ya dan media pasti meliput kan. Termasuk itu (posisi jabatan Ma'ruf)," sambungnya.

Hasyim pun menilai gugatan yang disampaikan tim hukum Prabowo terkait Ma'ruf, sama dengan menuduh KPU tidak cermat.

"Tuduhan itu sama dengan menuduh bahwa KPU ketika proses pencalonan itu tidak hati-hati, tidak cermat, kira-kira begitu kan," ujar Hasyim.

Sebelumnya, tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan perbaikan permohonan ke MK. Salah satu poin perbaikan yang diajukan mengenai jabatan Ma'ruf Amin BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah. Mereka menuding Ma'ruf merupakan pejabat di BUMN.

"Menurut informasi yang kami miliki, pak calon wakil presiden, dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, namanya masih ada, dan itu melanggar Pasal 227 huruf p (UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu)," kata ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW), setelah mengajukan perbaikan permohonan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Senin (10/6).

Dalam petitumnya, tim hukum Prabowo-Sandiaga meminta majelis hakim mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin dari Pilpres 2019. BW menilai status Ma'ruf yang masih memiliki jabatan di BUMN bisa menyebabkan pasangan nomor urut 01 itu didiskualifikasi.

KPU sudah memastikan dua bank itu tidak termasuk BUMN sehingga Ma'ruf tidak perlu mundur dari posisinya. Ma'ruf juga sudah menegaskan, meski ia merupakan dewan pengarah di dua bank tersebut, bukan berarti dirinya adalah karyawan.

"Iya, DPS. Dewan pengawas syariah kan bukan karyawan," ungkap Ma'ruf Amin di Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).

(detik.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel