Tak Lolos Syarat di Pilgub Sumut Lantaran Ijazah SMA, Ini Ulikan 6 Fakta Menyasar JR Saragih. Simak!!
Monday 12 February 2018
Edit
Darirakyat.com - Bakal calon gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, JR
Saragih dan Ance dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat mengikuti Pilgub Sumut.
Hal
tersebut lantaran berkas persyaratan Bakal Calon Gubernur Sumut 2018-2023,
yakni JR Saragih, tidak memenuhi syarat pada Rapat Pleno Terbuka Pengumuman
Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018-2023 di
ballroom hotel Grand Mercure Maha Cipta Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan,
Senin (12/2/2018).
JR
Saragih sudah dua periode menjabat sebagai Bupati di Simalungun.
Pada
periode pertama, JR Saragih sempat diguncang dengan persoalan Ijazah.
Namun
dia tetap bisa menjadi calon bupati hingga menjadi bupati. Di periode ke dua,
persoalan Ijazah sudah tidak ada lagi.
Tetapi
saat periode kedua, JR Saragih semapt tersandung karena wakilnya terlibat kasus
korupsi, namun dengan berbagai gugatan hukum JR Saragih berhasil lolos sebagai
calon dan menjadi Bupati Simalungun untuk ke dua kalinya.
1. Pernyataan komisioner KPU
Komisioner
KPU Sumut Benget Silitonga menyebutkan bahwa JR Saragih tidak melengkapi
persyaratan.
KPUD
Sumut tidak meloloskannya setelah mendapat surat dari Sekretaris Dinas
Pendidikan DKI Jakarta yang menyatakan fotocopy Ijazah JR Saragih tidak pernah
dilegalisir Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
"Sesuai
dengan surat Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 Tanggal
22 Januari 2018 pada poin empat menyatakan bahwa Dinas Pendidikan Pemprov DKI
Jakarta tidak pernah melegalisir atau mengesahkan ijazah atau STTB SMA Nomor 1
OC Oh 0373795 Tahun 1990 atas nama Jopinus Saragih," sebut Benget.
Saat
rapat pleno terbuka itu, JR Saragih tampak hadir mengikuti keberjalanan rapat
tersebut.
2. Pengakuan JR Saragih
JR
Saragih mengaku bahwa fotokopi legalisir ijazahnya telah ditandatangani oleh
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
"Ini
ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Surat yang mereka itu
hanya ditandatangani Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta. mana lebih tinggi
sekrtaris atau kepala dinas?" tanya JR Saragih.
JR
Saragih juga mengutarakan bahwa dia sudah dua kali mencalonkan sebagai Bupati
di Simalungun, dan selalu lolos mengunakan ijazah yang sama. "Ijazahnya
sama saat saya mencalonkan di Simalungun, Ketua KPUD Sumutnya pun sama waktu
itu," ujarnya.
3. KPUD sebut tidak ada hubungan antara Pilgub Sumut dan Pilkada
Simalungun
"Tidak
ada hubunganya. Itu hal yang berbeda. Yang kami teliti adalah berkas yang
diserahkan calon pada saat Pilgubsu. Tidak ada hubungannya dengan Pilkada
Simalungun," ujarnya.
Saat
ditanyakan tentang fungsi koordinasi KPUD Sumut ke KPUD Simalungun saat Pilkada
Simalungun seperti apa, dan siapa yang melakukan koordinasi? Mulia Banurea
mengutarakan semua komisioner KPUD Sumut melakukan fungsi koordinasinya.
"Semua
kami. Tapi kan kami punya keterbatasan soal kewenangan kami. Yang menentukan
itu KPU Simalungun. Silahkan ditanya saja kepada KPU Simalungun soal itu,"
ujarnya.
4. JR menangis dan akan menggugat
JR
Saragih terlihat menangis saat ditemui awak media.
Ada
dua juta pendukung JR....," ucap JR Saragih terputus karena menangis.
JR
Saragih pun meneruskan ucapannya, ia meminta seluruh pendukung JR Saragih tak
membuat rusuh.
Ia
akan menggugat keputusan KPU Sumut ke Bawaslu Sumut.
"Secepatnya
akan digugat, mungkin besok. Pendukung saya harus tetap tenang, biar hukum yang
berbicara," katanya lagi.
5. Nilai Ebtanas JR Saragih
Dalam
foto STTB No 01 OC oh 0373795 itu tertulis Kepala SMU Swasta Iklas Prasasti di
Kemayoran, Jakarta Pusat, menerangkan bahwa Jopinus Saragih G dinyatakan tamat
belajar sekolah menengah umum tingkat atas.
STTB
bertanggal 26 Mei 1990 itu ditandatangani oleh Kepala Sekolah Drs S
Soeryatmodjo.
Selain
foto STTB, beredar juga foto daftar nilai hasil evaluasi belajar tahap akhir
nasional (Ebtanas) JR Saragih.
Setelah
mengikuti Ebtanas mulai 7 Mei sampai 17 Mei, maka diketahui bahwa JR yang
sewaktu SMA ikut program Ilmu-ilmu Biologi mendapat total nilai 42,60 atau
sedikit di atas nilai rata-rata.
Bupati
Simalungun itu mendapat nilai paling tinggi untuk mata ujian Bahasa Inggris,
yaitu 6,75.
Sedangkan
untuk mata ujian Biologi, ia mendapat nilai 6,25.
Poin
paling rendah yang ia dapat adalah mata ujian kimia dengan nilai 5,50.
Meski
demikian, JR Saragih kini terbukti sukses dan mampu bergabung dengan TNI
Angkatan Darat berpangkat Kolonel.
Kemudian
mengembangkan usaha yang sudah dirintisnya, yaitu klinik kesehatan di
Purwakarta.
6.
Tanggapan pimpinan demokrat
Wasekjen
Partai Demokrat, Rachlan Nashidik mempertanyakan sikap KPU
"Bila
benar yang dibuat sebagai alasan adalah legalisasi ijazah SMA, maka KPU harus
dicurigai telah jadi kayu pemukul dari permainan kotor partai tertentu,"
jelasnya melalui keterangan, Jakarta, Senin (12/2/2018).
Menurutnya,
keputusan tersebut sungguh tak masuk akal.
Jika
itu benar, kata Rachland, KPU Sumatera Utara, setidaknya juga berani mengatakan
manajemen seleksi di TNI yang meluluskan JR Saragih tidak kompeten.
Mengingat,
sebelum masuk TNI, harus ada ijazah SMA.
"Sungguh
keputusan KPU ini melawan akal sehat," katanya.
Sumber:Medan.Tribunnews.com