Tak Terima Disebut Aktor Saracen, Ternyata Tommy Soeharto Gugat 'BaBe' Rp 100 M, Simak!!
Thursday, 8 February 2018
Edit
Darirakyat.com -- Putra Presiden ke-2 RI Soeharto, Hutomo Mandala Putra atau akrab
dikenal Tommy Soeharto, menggugat aplikasi agregator berita BaBe (Baca
Berita) atas tuduhan penyebaran berita hoaks. Gugatan perdata dengan permintaan
ganti rugi materiil Rp 100 miliar itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri
(PN)Jakarta Selatanu.
Pengacara Tommy, Erwin Kallo, menjelaskan laporan itu adalah
respons atas salah satu pemberitaan di BaBe, yang mencatut nama kliennya tapi
isinya tidak kredibel. Dalam berita itu, Tommy Soeharto disebut dalang dari
kelompok Saracen.
"Medianya yang digugat. Adanya berita hoaks yang memuat
klien kami Bapak Hutomo Mandala Putra. Judul beritanya Gemetaran Tommy
Suharto Terbukti Aktor Dari Saracenews, Jokowi Minta Polri Tangkap Dalangnya,"
ujar Erwin usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
Jalan Ampera Raya, Kamis (8/2).
Menurut Erwin, pemberitaan tersebut sangat mengganggu kliennya.
Ia berharap gugatan tersebut dapat memberi efek jera kepada pihak BaBe.
"Ini (berita) sangat mengganggu dan merugikan bagi klien kami. Materilnya
Rp 100 miliar, supaya ada efek jeranya," papar Erwin.
"Kami ingin membuktikan hoaks itu harus dilawan, tidak
hanya mengutuk, saja tapi harus membuktikan. Ini salah satu bukti klien kami
melakukan gugatan hukum untuk pembelajaran dan efek jera bagi para pembuat
berita hoaks ini," imbuhnya.
Erwin menjelaskan, berita tersebut diunggah BaBe pada Agustus
2017. Sebulan setelahnya, Erwin menyebut pihaknya telah melakukan somasi
sebanyak dua kali ke pihak BaBe.
"Sudah somasi September dan Oktober, (BaBe) membalas,
tetapi tidak sesuai keinginan kami. Dia minta maaf, ada suratnya minta maaf,
itu (berita) salah, sudah diturunkan. Diangggapnya (kalau) sudah diturunkan,
(permasalahan) sudah selesai," ujarnya.
Dia menilai BaBe tidak bersikap kooperatif, sebab hanya
menghapus berita tersebut dan enggan menuliskan berita klarifikasinya. Untuk
menjaga nama baik kliennya yang sudah tercemar, Erwin pun membawa kasus ini ke
pengadilan.
"Padahal kan kalau (media) online itu dua atau tiga hari
(terunggah) saja sudah tersebar. Yang kami inginkan adalah ada konfirmasi bahwa
berita ini adalah hoaks, berita ini tidak benar," lanjut Erwin.
"Bersihkan nama klien kami, bahwa beliau tidak ada sangkut
pautnya dengan Saracen, karena (dalam) beritanya jelas (ditulis) bahwa Hutomo
Mandala Putra dalang Saracen," lanjut dia.
Pihak BaBe dinilai melanggar Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transkasi Elektronik (ITE). Menurut Erwin,
tidak menutup kemungkinan pihaknya akan membawa kasus ini ke ranah pidana.
"Pasal ini kan bisa ke pidana, bisa ke perdata. Sebenarnya
tuntutan kami dari awal pas kami somasi kami suruh minta maaf dimuat di media.
Setelah perdata ini melawan hukum, dia ini potensi pidananya besar
sekali," papar Erwin.
Erwin menambahkan, pihaknya sengaja tak melaporkan kasus ini ke
Dewan Pers sebab menurutnya berita yang mengandung unsur pencemaran nama baik
bukan masuk wewenang Dewan Pers. Ia mengatakan wewenang Dewan Pers adalah
hal-hal yang berkaita dengan kode etik.
"Kalau Dewan Pers itu
kan pelanggaran kode etik, ini kan pelanggaran hukum. Pencemaran nama baik,
ujaran kebencian, berita hoaks, sudah masuk semua kan. Justru ini kita ke
perdata dulu. Lapor ke Dewan Pers sih bisa saja kalau itu masalah kode etiknya,
tapi ini pelanggaran hukum ya hak klien kami juga milih (lapor ke) mana kan,"
tutup Erwin.
Sumber: Kumparan.com