Waduh, Kemendagri Minta Dana TGUPP Dianggarkan Pakai Operasional Gubernur
Thursday, 21 December 2017
Edit
Pelaksana Tugas Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin mengatakan,
Kemendagri merekomendasikan dana itu dianggarkan dalam dana operasional
gubernur.
"(dana TGUPP) tidak diposkan. Kalau seandainya masih tetap dalam satu tim,
maka itu seharusnya menggunakan biaya penunjang operasionalnya kepala
daerah," ujar Syarifuddin saat dihubungi, Kamis (21/12/2017).
Syarifuddin mengatakan, anggaran TGUPP seharusnya tidak dibebankan dalam APBD
DKI dengan membuat pos anggaran tersendiri. Sebab, TGUPP merupakan tim yang
bertugas membantu gubernur.
"Jangan membebani APBD secara khusus. Itu kan andai kata itu dilihat dalam
rangka pelaksanaan tugas khusus gubernur," kata dia.
Apabila tidak dijadikan satu tim, dana TGUPP sebaiknya dimasukkan ke dalam
anggaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masing-masing sesuai
kebutuhannya. Kemendagri meminta anggaran TGUPP itu dirasionalkan.
"Kami minta supaya dianggarkannya di masing-masing SKPD yang terkait.
Contoh kalau mau butuh ahli tata kota, ya taruh di Dinas Tata Kota, kayak
begitu. Jadi, dalam kegiatan. Kalau kegiatannya selesai, enggak harus setahun
(masa kerja)," ucap Syarifuddin.
Kemendagri telah mengevaluasi APBD DKI 2018.
Hasil evaluasi itu telah dikirim tim evaluasi kepada Menteri Dalam Negeri
Tjahjo Kumolo. Tjahjo nantinya akan mengeluarkan surat keputusan (SK) berisi
rekomendasi Kemendagri terhadap APBD DKI 2018. SK itu rencananya diterbitkan
Jumat (22/12/2017).
Pemprov DKI Jakarta menganggarkan dana Rp 28 miliar untuk
TGUPP dalam APBD DKI 2018. Anggaran ini untuk menunjang kinerja 74 tim yang
membantu Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M
Taufik menyarankan TGUPP dibubarkan karena menambah struktur yang ada. (Kompas TV)
Sumber: kompas.com