Kelar!! Kemendagri Coret Dana Parpol Rp 4.000 Per Suara dari APBD DKI 2018, Jangan Kaget Yah…
Thursday, 21 December 2017
Edit
Darirakyat.com, Jakarta -
Kementerian Dalam Negeri mencoret bantuan keuangan untuk partai politik Rp
4.000 per suara dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta
2018.
Pelaksana
Tugas Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin mengatakan,
Kemendagri mencoret dana parpol karena belum ada revisi
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai
Politik yang menyatakan adanya kenaikan bantuan dana.
"Bantuan
partai politik itu langsung kami cut, karena aturannya
memang belum ada untuk kemudian dinaikkan," ujar Syarifuddin saat
dihubungi, Kamis (21/12/2017).
Syarifuddin
menjelaskan, anggaran bantuan keuangan parpol itu melonjak dari perhitungan
Kemendagri. Oleh karena itu, Kemendagri merekomendasikan besaran bantuan itu
kembali ke angka lama, yakni Rp 410 per suara untuk parpol yang memiliki kursi
di DPRD DKI Jakarta.
"Kembali ke angka lama.
Iya kurang lebih (Rp 410 per suara). Yang pasti begini total anggarannya, saya
lihat kalau hitung-hitungan kami itu sekitar Rp 1,8 miliar lebih, sedangkan
yang dianggarkan Rp 17 miliar lebih," kata Syarifuddin.
Kemendagri telah
mengevaluasi APBD DKI 2018. Hasil evaluasi itu telah dikirimkan tim evaluasi kepada
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Tjahjo nantinya akan mengeluarkan surat
keputusan (SK) berisi rekomendasi Kemendagri terhadap APBD DKI 2018. SK itu
rencananya diterbitkan Jumat (22/12/2017).
Syarifuddin menyebut bisa jadi masih ada perubahan rekomendasi
sebelum Tjahjo menerbitkan SK tersebut.
Adapun
bantuan keuangan untuk parpol dianggarkan Rp 17,7 miliar dalam APBD DKI 2018.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, anggaran itu ditetapkan
mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintahan sebelumnya soal dana bantuan
keuangan bagi parpol.
"Pada
saat itu angka bantuan belanja keuangan kepada parpol dari angka Rp 1,8 miliar
meningkat menjadi Rp 17,7 miliar, ditetapkan pada tanggal 2 Oktober. Kemudian
perdanya keluar tanggal 13 Oktober. 13 Oktober adalah hari terakhir
pemerintahan sebelum kami mulai bertugas," kata Anies, Senin (11/12/2017).
Sumber: megapolitan.kompas.com