Inkonsistensi Pengakuan Pria yang Ancam Bunuh Jokowi, Ternyata…
Tuesday, 19 December 2017
Edit
Darirakyat.com - Seorang pria berinisial IR mencoba masuk Istana Kepresidenan
dengan menerobos pasukan pengamanan yang berjaga-jaga di sekitar Istana pukul
10.25 WIB, Senin (18/12/2017).
Ia
langsung diamankan pasukan pengamanan Presiden (Paspampres).
Belakangan
didketahui, pria teresebut diduga mengalami gangguan jiwa.
"Iya betul yang
menangkap duluan Paspampres. Langsung diinterogasi, katanya demikian (gangguan
jiwa)" kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Roma
Hutajulu saat dikonfirmasi, Selasa (19/12/2017).
Sementara itu, Kanit
Reskrim Polsek Metro Gambir Kompol Ardiansyah menuturkan, sekira pukul 12.00
WIB kemarin, pria tersebut sempat diinterogasi, tetapi dari setiap pertanyaan
yang diajukan, jawabannya selalu tidak sinkron.
Ardiansyah mengatakan,
pada pukul 20.00 WIB pria tersebut lantas dibawa ke Mabes Polri untuk dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut.
"Pria itu setelah
diinterogasi sekitar pukul 20.00 WIB, segera dikirim ke Mabes Polri," ucap
Ardiansyah.
Setelah dilakukan
pemeriksaan, pria tersebut bernama Ivon Rekso alias Muhammad Khalifah.
Selain melontarkan
ancaman kekerasan ke Presiden Joko Widodo, Muhammad Khalifah juga melakukan
ujaran kebencian kepada Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketum
Partai Gerindra Prabowo Subiyanto.
"HP-nya dilihat, jejak digital yang ada di HP-nya ternyata penuh dengan
ujaran kebencian, ancaman kekerasan ancaman pembunuhan. Ada ke Pak Presiden,
Pak Prabowo, Pak SBY," kata Kombes Martinus Sitompul kepada awak
media, Selasa (19/12/2017).
Martinus menjelaskan polisi tak menemukan senjata dari tangan Ivon.
Barang bukti yang
disita polisi dari tangan pelaku hanya ponsel pintar berisi konten-konten
kekerasan, ancaman serta penghinaan terhadap Presiden Jokowi, SBY serta Prabowo
Subianto.
Martinus mengungkapkan Ivon menerobos Istana karena hendak bertemu Presiden
Jokowi.
"Dia bilang mau ketemu, mau masuk istana untuk bertemu Pak Jokowi. Ada
ancaman kekerasan yang ingin dilakukan yang bersangkutan," tutur Martinus.
Martinus menjelaskan
banyak pasal yang dapat digunakan untuk Muhammad Khalifah diantaranya Pasal 207
KUHP, Pasal 45 juncto 27 UU ITE, Pasal 45 b juncto 29 UU ITE dan Pasal 336
KUHP.
Peristiwa tamu tak
diundang yang menerobos masuk ke Istana Kepresidenan bukanlah yang pertama kali
terjadi.
Sebelumnya Agustus
lalu, seorang pria tanpa busana, berusaha untuk menerobos ke dalam Istana
Kepresidenan pada Senin (28/8/2017).
Pria berinisial BS
tersebut diduga mengalami gangguan jiwa.
Selain itu, ada juga
Basufi Tarsiwan (39) pria yang nekat menerobos penjagaan Istana Negara dan
mengaku sebagai anggota ISIS.
Hasil pemeriksaan
lebih lanjut, ia memiliki riwayat masalah kejiwaan.
Pada Senin
(13/11/2017) pukul 18.30 WIB, Basufi mendatangi Istana Negara dengan maksud
ingin bertemu Presiden Joko Widodo.
Paspampres menilai
perilaku yang bersangkutan mencurigakan lantaran ingin bertemu Jokowi namun
tidak sesuai prosedur.
Tak lama berselang,
Basuki akhirnya diamankan oleh petugas untuk dimintai keterangan.
Namun, saat diamankan
itulah pria yang beralamat di Karawaci, Tangerang itu melawan dan berteriak
sebagai anggota ISIS.
Sontak petugas kaget
dan langsung membekuk Basufi. Usai dilakukan pemeriksaan oleh Sintel
Paspampres, kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Gambir guna pemeriksaan
lebih lanjut.
Ivon Rekso alias Muhammad Khalifah (44)
diamankan Paspampres saat menerobos Istana Kepresidenan dan mengancam akan
membunuh Presiden Jokowi. Keterangan Ivon tidak konsisten hingga akhirnya dia
dites kejiwaannya.
Ivon mencoba menerobos Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada
Senin 18 Desember 2017. Pria asal Bekasi Timur itu lalu diamankan Paspampres
dan diserahkan ke Polsek Gambir untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dia bilang mau ketemu, mau masuk Istana
untuk bertemu Pak Jokowi. Ada ancaman kekerasan yang ingin dilakukan yang
bersangkutan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus
Sitompul di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada
Selasa 19 Desember 2017.
Polisi juga mengamankan ponsel pintar milik Ivon. Polisi
menemukan konten-konten negatif yang bernada ancaman. "Dari hasil
pemeriksaan HP-nya, ada ujaran kebencian, ancaman kekerasan, ada ancaman
pembunuhannya," sambung Martinus.
Usut punya usut, polisi menyebut Ivon juga
melakukan ujaran kebencian kepada Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
dan Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto. "HP-nya dilihat, jejak digital
yang ada di HP-nya ternyata penuh dengan ujaran kebencian, ancaman kekerasan
ancaman pembunuhan. Ada ke Pak Presiden, Pak Prabowo, Pak SBY," kata
Martinus.
Martinus menjelaskan polisi tak menemukan senjata dari tangan
Ivon. Barang bukti yang disita polisi dari tangan pelaku hanya ponsel pintar
berisi konten-konten kekerasan, ancaman serta penghinaan terhadap Presiden
Jokowi, SBY serta Prabowo. "Nggak ada bawa senjata tajam. BB (barang
bukti)-nya hanya HP saja kemudian konten-konten tulisan seperti yang saya
jelaskan tadi," jelas Martinus.
Ivon menjalani serangkaian pemeriksaan.
Martinus menjelaskan banyak pasal yang dapat digunakan untuk menjerat Ivon di
antaranya Pasal 207 KUHP, Pasal 45 juncto 27 UU ITE, Pasal 45 b juncto 29 UU
ITE dan Pasal 336 KUHP. "Mendistribusikan yang memuat pelanggaran hukum,
berisi ancaman kekerasan, mengancam dengan kekerasan terhadap orang atau benda
secara terang-terangan," jelas Martinus.
Namun, kata Martinus, Ivon tidak konsisten dalam memberikan
keterangan. Ivon akhirnya harus menjalani tes kejiwaan. "Lagi diperiksa
kesehatannya. Sekarang diperiksa di (RS Polri) Kramat Jati (Jakarta Timur).
Hasil pemeriksaannya menunjukkan keinkonsistenan. Ditanya A, jawabnya B.
Ditanya B, dijawab C. Tentu harus didalami kesehatannya. Yang menangani itu
Direktorat (Tindak Pidana) Cyber (Bareskrim)," ungkap Martinus.
Menurut Martinus, jerat pidana terhadap Ivon akan gugur saat
hasil tes kejiwaan menyatakan ada gangguan jiwa. "Ya gugur (kalau gangguan
jiwa). Tapi kalau dia beralibi gila, nggak bisa. Karena kan pasti pemeriksaan
dia didalami, kalau patut diduga kelainan jiwa kan harus diperiksa lebih dari
sekali. Dilakukan pertanyaan-pertanyaan secara lisan dan tertulis. Itu
teknisnya," papar Martinus.
Martinus memastikan hasil tes kejiwaan Ivon akan segera
keluar. "Bisa dua...tiga hari itu biasanya ada kesimpulannya (hasil tes
kejiwaan Ivon)," kata Martinus yang dihubungi detikcom pada Rabu 20
Desember 2017.
Redaksi Darirakyat.com