Inkonsistensi Pengakuan Pria yang Ancam Bunuh Jokowi, Ternyata…


Darirakyat.com - Seorang pria berinisial IR mencoba masuk Istana Kepresidenan dengan menerobos pasukan pengamanan yang berjaga-jaga di sekitar Istana pukul 10.25 WIB, Senin (18/12/2017).
  
Ia langsung diamankan pasukan pengamanan Presiden (Paspampres). 

Belakangan didketahui, pria teresebut diduga mengalami gangguan jiwa.

"Iya betul yang menangkap duluan Paspampres. Langsung diinterogasi, katanya demikian (gangguan jiwa)" kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Roma Hutajulu saat dikonfirmasi, Selasa (19/12/2017).

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Gambir Kompol Ardiansyah menuturkan, sekira pukul 12.00 WIB kemarin, pria tersebut sempat diinterogasi, tetapi dari setiap pertanyaan yang diajukan, jawabannya selalu tidak sinkron.

Ardiansyah mengatakan, pada pukul 20.00 WIB pria tersebut lantas dibawa ke Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pria itu setelah diinterogasi sekitar pukul 20.00 WIB, segera dikirim ke Mabes Polri," ucap Ardiansyah.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pria tersebut bernama Ivon Rekso alias Muhammad Khalifah.

Selain melontarkan ancaman kekerasan ke Presiden Joko Widodo, Muhammad Khalifah juga melakukan ujaran kebencian kepada Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketum Partai Gerindra Prabowo Subiyanto.

"HP-nya dilihat, jejak digital yang ada di HP-nya ternyata penuh dengan ujaran kebencian, ancaman kekerasan ancaman pembunuhan. Ada ke Pak Presiden, Pak Prabowo, Pak SBY,"  kata Kombes Martinus Sitompul kepada awak media, Selasa (19/12/2017).

Martinus menjelaskan polisi tak menemukan senjata dari tangan Ivon.


Barang bukti yang disita polisi dari tangan pelaku hanya ponsel pintar berisi konten-konten kekerasan, ancaman serta penghinaan terhadap Presiden Jokowi, SBY serta Prabowo Subianto.

Martinus mengungkapkan Ivon menerobos Istana karena hendak bertemu Presiden Jokowi.

"Dia bilang mau ketemu, mau masuk istana untuk bertemu Pak Jokowi. Ada ancaman kekerasan yang ingin dilakukan yang bersangkutan," tutur Martinus.


Martinus menjelaskan banyak pasal yang dapat digunakan untuk Muhammad Khalifah diantaranya Pasal 207 KUHP, Pasal 45 juncto 27 UU ITE, Pasal 45 b juncto 29 UU ITE dan Pasal 336 KUHP.

Peristiwa tamu tak diundang yang menerobos masuk ke Istana Kepresidenan bukanlah yang pertama kali terjadi.

Sebelumnya Agustus lalu, seorang pria tanpa busana, berusaha untuk menerobos ke dalam Istana Kepresidenan pada Senin (28/8/2017).

Pria berinisial BS tersebut diduga mengalami gangguan jiwa.

Selain itu, ada juga Basufi Tarsiwan (39) pria yang nekat menerobos penjagaan Istana Negara dan mengaku sebagai anggota ISIS.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut, ia memiliki riwayat masalah kejiwaan.

Pada Senin (13/11/2017) pukul 18.30 WIB, Basufi mendatangi Istana Negara dengan maksud ingin bertemu Presiden Joko Widodo.

Paspampres menilai perilaku yang bersangkutan mencurigakan lantaran ingin bertemu Jokowi namun tidak sesuai prosedur.

Tak lama berselang, Basuki akhirnya diamankan oleh petugas untuk dimintai keterangan.
Namun, saat diamankan itulah pria yang beralamat di Karawaci, Tangerang itu melawan dan berteriak sebagai anggota ISIS.

Sontak petugas kaget dan langsung membekuk Basufi. Usai dilakukan pemeriksaan oleh Sintel Paspampres, kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Gambir guna pemeriksaan lebih lanjut.

Ivon Rekso alias Muhammad Khalifah (44) diamankan Paspampres saat menerobos Istana Kepresidenan dan mengancam akan membunuh Presiden Jokowi. Keterangan Ivon tidak konsisten hingga akhirnya dia dites kejiwaannya.

Ivon mencoba menerobos Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Senin 18 Desember 2017. Pria asal Bekasi Timur itu lalu diamankan Paspampres dan diserahkan ke Polsek Gambir untuk pemeriksaan lebih lanjut.


"Dia bilang mau ketemu, mau masuk Istana untuk bertemu Pak Jokowi. Ada ancaman kekerasan yang ingin dilakukan yang bersangkutan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa 19 Desember 2017.

Polisi juga mengamankan ponsel pintar milik Ivon. Polisi menemukan konten-konten negatif yang bernada ancaman. "Dari hasil pemeriksaan HP-nya, ada ujaran kebencian, ancaman kekerasan, ada ancaman pembunuhannya," sambung Martinus.


Usut punya usut, polisi menyebut Ivon juga melakukan ujaran kebencian kepada Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto. "HP-nya dilihat, jejak digital yang ada di HP-nya ternyata penuh dengan ujaran kebencian, ancaman kekerasan ancaman pembunuhan. Ada ke Pak Presiden, Pak Prabowo, Pak SBY," kata Martinus.

Martinus menjelaskan polisi tak menemukan senjata dari tangan Ivon. Barang bukti yang disita polisi dari tangan pelaku hanya ponsel pintar berisi konten-konten kekerasan, ancaman serta penghinaan terhadap Presiden Jokowi, SBY serta Prabowo. "Nggak ada bawa senjata tajam. BB (barang bukti)-nya hanya HP saja kemudian konten-konten tulisan seperti yang saya jelaskan tadi," jelas Martinus.



Ivon menjalani serangkaian pemeriksaan. Martinus menjelaskan banyak pasal yang dapat digunakan untuk menjerat Ivon di antaranya Pasal 207 KUHP, Pasal 45 juncto 27 UU ITE, Pasal 45 b juncto 29 UU ITE dan Pasal 336 KUHP. "Mendistribusikan yang memuat pelanggaran hukum, berisi ancaman kekerasan, mengancam dengan kekerasan terhadap orang atau benda secara terang-terangan," jelas Martinus. 

Namun, kata Martinus, Ivon tidak konsisten dalam memberikan keterangan. Ivon akhirnya harus menjalani tes kejiwaan. "Lagi diperiksa kesehatannya. Sekarang diperiksa di (RS Polri) Kramat Jati (Jakarta Timur). Hasil pemeriksaannya menunjukkan keinkonsistenan. Ditanya A, jawabnya B. Ditanya B, dijawab C. Tentu harus didalami kesehatannya. Yang menangani itu Direktorat (Tindak Pidana) Cyber (Bareskrim)," ungkap Martinus.

Menurut Martinus, jerat pidana terhadap Ivon akan gugur saat hasil tes kejiwaan menyatakan ada gangguan jiwa. "Ya gugur (kalau gangguan jiwa). Tapi kalau dia beralibi gila, nggak bisa. Karena kan pasti pemeriksaan dia didalami, kalau patut diduga kelainan jiwa kan harus diperiksa lebih dari sekali. Dilakukan pertanyaan-pertanyaan secara lisan dan tertulis. Itu teknisnya," papar Martinus.

Martinus memastikan hasil tes kejiwaan Ivon akan segera keluar. "Bisa dua...tiga hari itu biasanya ada kesimpulannya (hasil tes kejiwaan Ivon)," kata Martinus yang dihubungi detikcom pada Rabu 20 Desember 2017. 


Redaksi Darirakyat.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel